KPK Tetapkan 7 Tersangka Kasus Dugaan Gratifikasi Ekspor Benih Benur

Pratiwi - Kamis, 26 November 2020 11:21 WIB
Suasana konferensi pers pengumuman tersangka OTT kasus gratifikasi benih benur oleh KPK (Foto: Fajar Yusuf Rasdianto) undefined

JAKARTA (sijori.id) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap 17 orang yang diduga terlibat kasus gratifikasi ekspor benih benur.

Dari 17 orang itu KPK menetapkan 7 orang sebagai tersangka.

Mereka ialah:

  1. Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo
  2. Stafsus Menteri KKP Safri Mulis
  3. Andreu Pribadi Misata, juga Stafsus Menteri KKP
  4. Ainul Faqih, staf Anggota Komisi V DPR RI Iis Rosita Dewi, istri Edhy.
  5. Direktur PT Dua Putra Perkasa (PT DPP), Suharjito,
  6. Pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi,
  7. Amiril Mukminin, Pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK)

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menyebut, pihaknya telah mengantongi dua alat bukti kuat untuk menetapkan tujuh orang tersebut sebagai tersangka. Mereka diduga telah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait perizinan tambak, usaha, dan pengelolaan perikanan.

“Disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999,” ungkap Nawawi dalam konferensi pers semi virtual, Kamis, 26 November 2020 dini hari.

Dari ke-7 tersangka ini, KPK telah menahan lima orang untuk dimintai keterangannya. Sementara dua lainnya, saat ini masih menjadi buron.

Kedua tersangka yang masih buron adalah Andreu Pribadi dan Amiril Mukminin. Sebab itu, Nawawi meminta keduanya segera menyerahkan diri ke KPK untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“KPK mengimbau kepada dua tersangka yaitu APM (Andreu Pribadi Misanta) dan AM (Amiril Mukmin) untuk dapat segera menyerahkan diri ke KPK,” pungkas dia. (SKO)

sumber: trenasia

Bagikan

RELATED NEWS