KPPU Jatuhi Denda Rp 3 Miliar kepada PT BGA

Pratiwi - Minggu, 19 Juni 2022 07:02 WIB
ilustrasi : freepik

JAKARTA (sijori.id) - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memberikan denda pada PT Bumitama Gunajaya Agro (BGA) sebesar Rp3 miliar. Hal tersebut dilakukan karena PT BGA melakukan keterlambatan pemberitahuan atau notifikasi atas pengambilalihan saham PT Ladang Sawit Mas (PT LSM), PT Agriplus, dan PT Hungarindo Persada (PT HP). Pemberian keputusan denda itu dibacakan langsung dalam dalam Sidang Majelis Komisi Pembacaan Putusan yang dilaksanakan di Kantor Wilayah III KPPU Bandung, Jumat, 17 Juni 2022.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur, mengatakan terdapat tiga transaksi akuisisi yang diperkarakan KPPU, yakni akuisisi PT BGA atas PT LSM, akusisi PT BGA atas PT Agriplus, dan akuisisi PT BGA atas PT HP.

Pertama, akuisisi yang dilakukan PT BGA atas PT LSM berlaku efektif pada tanggal 10 Agustus 2012 dan seharusnya dinotifikasikan pada tanggal 21 September 2012. Transaksi tersebut baru diberitahukan ke KPPU pada 6 Mei 2021, sehingga terlambat 2.023 hari.

Kedua, akuisisi yang dilakukan PT BGA atas PT Agriplus berlaku efektif pada tanggal 12 April 2017 dan seharusnya dinotifikasikan pada tanggal 25 Mei 2017.Transaksi tersebut baru dinotifikasikan ke KPPU pada 31 Maret 2021, sehingga terlambat 919 hari.

Ketiga, akuisisi yang dilakukan PT BGA atas PT HP berlaku efektif pada tanggal 14 Juni 2017 dan seharusnya dinotifikasikan pada 26 Juli 2017. Transaksi tersebut baru dinotifikasikan ke KPPU pada 31 Maret 2021, sehingga terlambat 881 hari.

Perkara ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan oleh KPPU atas Dugaan Pelanggaran Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 juncto Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 yang dilakukan oleh PT BGA dalam transaksi akuisisi yang dilakukannya atas PT LSM, PT Agriplus, dan PT HP. (*)

Tags kppubgaBagikan

RELATED NEWS