Laba Gudang Garam Anjlok sebesar 63,92%
Kantor Pusat PT Gudang Garam Tbk (dok.wikipedia)
undefined
JAKARTA (sijori.id) - Industri rokok PT Gudang Garam Tbk (GGRM) mencatat kinerja laba bersih hingga kuartal III-2022 yang kurang memuaskan sebesar Rp1,49 triliun atau anjlok sebesar 63,92%.
Adapun dari periode yang sama pada 2021 perseroan berhasil meraih laba sebesar Rp4,13 triliun. Meski laba menyusut, pendapatan perseroan naik tipis menjadi Rp93,91 triliun dari sebelumnya yang sebesar Rp92,07 triliun.
Jika dirinci, sigaret kretek mesin menjadi penyikong utama pendapatan GGRM dengan angka sebesar Rp 86,01 triliun. Lalu disusul sigaret kretek tangan sebesar Rp6,56 triliun.
Merosotnya laba perseroan pada kuartal III-2022 salah satunya disebabkan oleh naiknya biaya pokok penjualan menjadi Rp86,23 triliun dari sebelumnya Rp81,67 triliun.
Sehingga menyebabkan menyusutnya laba kotor perusahaan per September 2022 sebesar 26,08% menjadi Rp7,68 triliun dari sebelumnya Rp10,39 triliun.
Adapun per September, GGRM mencatatkan total aset sebesar Rp83,7 triliun atau turun dari kuarta IV-2021 sebesar Rp89.96 triliun. Sedangkan untuk liabilitas turun 11,18% menjadi Rp27,24 triliun dan total ekuitas turun 4,77% menjadi Rp56,45 triliun.
Cukai Rokok
Tak sampai di situ, pemerintah baru saja memutuskan untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok sebesar 10% pada 2023 hingga 2024.
Hal tersebut diumumkan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati usai menghadiri rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Bogor, Jawa Barat.
"Dalam keputusan hari ini presiden telah menyetujui cukai rokok sebesar 10% untuk 2023 dan 2024," ujar Sri Mulyani dalam Keterangan Pers dilansir dari Sekertariat Kabinet pada Kamis, 3 November 2022.
Sri Mulyani mengatakan lebih lanjut bahwa kenaikan tarif 10% CHT pada golongan sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), dan sigaret kretek pangan (SKP) akan berbeda sesuai dengan golongannya.
“Rata-rata 10%, nanti akan ditunjukkan dengan SKM I dan II yang nanti rata-rata meningkat antara 11,5 hingga 11,75 %. SPM I dan SPM II naik di 12% hingga 11%, sedangkan SKP I, II, dan III naik 5%,” tambah Sri. (*)