Laksdya Irvansyah sebagai Kepala Bakamla dan Sahat Manaor Panggabean sebagai Kepala BKI

Pratiwi - Kamis, 14 September 2023 14:41 WIB
Pelantikan di Istana negara

JAKARTA (sijori.id) - Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik Laksamana Madya Irvansyah sebagai Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla) dan Sahat Manaor Panggabean selaku Kepala Badan Karantina Indonesia di Istana Negara, Rabu 13 September 2023.

Pelantikan keduanya berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) No 118/TPA Tahun 2023 untuk Kabakamla dan pelantikan Kabarantin didasarkan pada Keppres No 117/TPA Tahun 2023.

“Bahwa saya akan setia dan taat kepada UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darma bakti saya pada bangsa dan negara,” ucap Presiden Jokowi yang diikuti oleh kedua pejabat yang dilantiknya dalam pengambilan sumpah.

“Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya dan dengan penuh rasa tanggung jawab Bahwa saya akan menjaga integritas, tidak menyalahgunakan kewenangan, serta menghindarkan diri dari perbuatan tercela,” lanjut Presiden Jokowi.

Dalam pelantikan tersebut hadir Wakil Presiden Ma'ruf Amin beserta jajaran menteri seperti Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Sekretaris Kabinet Pramono Anung hingga Panglima TNI Yudo Margono dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Sebelum dilantik menjadi Kepala Bakamla, Laksamana Madya Irvansyah diketahui menduduki jabatan sebagai Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan I. Dirinya dilantik menjadi Bakalma baru menggantikan Laksamana Madya Aan Kurnia yang hendak pensiun dan digeser menjadi jajaran Pati di Mabes TNI.

Adapun posisi jabatan yang ditinggalkanya diisi oleh Laksamana Madya Erwin S Aldedharma. Kemudian Sahat Manaor Panggabean selaku Kepala Badan Karantina Indonesia sebelumnya diketahui menjabat sebagai Staf Ahli Bidang Manajemen dan Konektivitas Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.

Badan Karantina Indonesia merupakan lembaga baru yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 45 tahun 2023 tentang Badan Karantina Indonesia pada 20 Juli 2023.

Lembaga tersebut merupakan hasil peleburan dari Badan Karantina Hewan & Tumbuhan yang ada di Kementerian Pertanian, Badan Karantina Ikan di Kementerian Kelautan Perikanan, serta Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Susunan organisasi lembaga baru tersebut meliputi Kepala, Sekretariat Utama, Deputi Bidang Karantina Hewan, Deputi Bidang Karantina Ikan, dan Deputi Bidang Karantina Tumbuhan. Adapun tugasnya seperti diatur alam Pasal 1 Perpres Nomor 45 tahun 2023 yaitu lembaga pemerintah yang menyelenggarakan tugas pemerintah di bidang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan.

Dalam menjalankan fungsinya, lembaga ini memiliki tugas untuk merumuskan dan menetapkan kebijakan teknis di bidang karantina, pelaksanaan kebijakan teknis di bidang karantina hingga menjalankan fungsi pengawasan dan pelaksanaan tugas di lingkungan lembaga itu sendiri. (*)

Tags bakamlaBagikan

RELATED NEWS