Lebaran Mendatang, Pegawai BP Batam Dilarang Cuti Diluar Cuti Bersama

Pratiwi - Rabu, 05 Mei 2021 12:54 WIB
Pegawai BP Batam pada sebuah pertemuan di Balairungsari kantor BP Batam. undefined

BATAM (sijori.id) - Bersempena libur Lebaran 2021, Pegawai Badan Pengusahaan (BP) Batam, dilarang mengambil cuti di luar cuti bersama yang ditetapkan pemerintah.

Larangan cuti itu berlaku selama periode 22 April 2021 sampai dengan 24 Mei 2021, kecuali cuti melahirkan dan atau cuti sakit.

Praktis pegawai BP tak bisa mudik. Pasalnya Gubernur Kepri pun telah melarang mudik antar kota dalam Provinsi Kepri.

Adapun Kepala BP Batam mereilis surat edaran Nomor 2 Tahun 2021 perihal pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik dan/atau cuti bagi pegawai di lingkungan BP Batam dalam masa pandemi Covid-19 pada Bulan Ramadhan 1442 H bagi Pegawai BP Batam, baik Pegawai Tetap maupun Pegawai P2K di Lingkungan BP Batam.

Pembatasan ini mengingat jumlah pasien Covid-19 yang menanjak.

Bahkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengeluarkan surat edaran Nomor 08 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti bagi pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Addendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COvid-19 Nomor 13 Tahun 021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 H dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadan 1442 H.

Pegawai BP Batam boleh keluiar kota untuk melaksanakan perjalanan dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan yang bersifat penting.

(*)

Tags bp batamBagikan

RELATED NEWS

‌‌‌
‌‌‌
‌‌‌