Lelang Kelola Air Bersih di Batam Gagal dan akan Diulang
BATAM (sijori.id) - Melalui web site nya, Badan Pengusahaan (BP) Batam mengumumkan bahwa lelang kerja sama operasi dan pemeliharaan sistem penyediaan air minum (SPAM) Batam baik di hulu dan hilir, gagal.
"Pada hari ini (26/8/2021), panitia lelang kerja sama operasi dan pemeliharaan SPAM mengumumkan bahwa prakualifikasi lelang kerja sama operasi dan pemeliharaan SPAM hulu dan hilir dinyatakan gagal," kata Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam, Dendi Gustinandar, Kamis (26/8/2021).
Dengan demikian, proses prakualifikasi dihentikan dan semua keputusan yang telah diambil pada proses prakualifikasi dibatalkan dan tidak berlaku.
"Panitia lelang akan mengulang proses prakualifikasi dengan melakukan pengumuman prakualifikasi ulang sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tambahnya lagi.
Mengenai kapan waktunya prakualifikasi kembali, Dendi menyebut belum ada informasi lebih lanjut. "Untuk saat ini, baru dalam tahap itu. Selanjutnya masih menjadi pembicaraan di internal panitia. Setelah ada informasinya, akan segera diumumkan kembali," tuturnya
Dengan demikian, ATB yang sebelumnya dinyatakan gagal, bisa kembali ikut berpartisipasi dalam lelang SPAM Batam.
Sesuai dengan Peraturan Lembaga (Perlem) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 9/2018 bahwa peserta lelang yang menyampaikan dokumen kualifikasi dapat mengajukan sanggah, apabila menemukan kesalahan dalam melakukan evaluasi, penyimpangan terhadap ketentuan dan prosedur yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan ketentuan yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan, rekayasa/persekongkolan sehingga menghalangi terjadinya persaingan usaha yang sehat, dan penyalahgunaan wewenang oleh Pokja Pemilihan, pejabat terkait, instansi terkait dan lainnya.
Sanggah disampaikan kepada Pokja Pemilihan dalam waktu lima hari kerja setelah pengumuman hasil kualifikasi. Pokja Pemilihan memberikan jawaban tertulis atas semua sanggah paling lambat tiga hari kerja setelah masa sanggah berakhir.
Apabila sanggah dinyatakan salah/tidak diterima, maka Pokja Pemilihan melanjutkan proses Prakualifikasi. Apabila sanggah dinyatakan benar/diterima, maka Pokja Pemilihan melakukan evaluasi kualifikasi ulang atau prakualifikasi ulang.
