LRT Jabodebek Ditetapkan sebagai Objek Vital Nasional
JAKARTA - Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA Kemenhub) menetapkan moda transportasi Light Rapid Transit (LRT) Jabodebek sebagai objek vital nasional (obvitnas). Penetapan tersebut berdasarkan Surat Keputusan DJKA Kemenhub Nomor: KP- DJKA 5 Tahun 2024 tanggal 8 Januari 2024 tentang Penetapan Objek Vital Transportasi Darat Bidang Perkeretaapian Kereta Api Ringan / Light Rail Transit Jabodebek PT KAI (Persero).
“Sebagai moda transportasi perkeretaapian dengan teknologi modern, LRT Jabodebek tentunya memiliki peran dan dampak strategis bagi penggunanya,” kata Manager Public Relations LRT Jabodebek, Mahendro Trang Bawono dalam keterangan tertulisnya, Senin 29 Januari 2024. Pihaknya menyambut positif hal tersebut sebab LRT Jabodebek telah melayani lebih dari 4,5 juta pengguna sejak awal resmi dioperasikan.
Mahendro mengatakan penetapan LRT Jabodebek sebagai obvitnas telah dipersiapkan sejak bulan Oktober 2023. Berbagai tahapan yang ketat mulai dari pemeriksaan dokumen, pembahasan, hingga verifikasi lapangan telah dilalui untuk mendapatkan penetapan tersebut. berbagai stakeholders terkait turut terlibat seperti Direktorat Keselamatan Perkeretaapian serta Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Ditetapkannya LRT Jabodebek sebagai obvitnas menyebabkan penyelenggaraan pengamanan akan dilakukan berdasarkan prinsip pengamanan internal dan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan di bidang perkeretaapian dan pedoman pengamanan objek vital nasional. Pasalnya keberadaan LRT berdampak bagi negara dalam bidang ekonomi, sosial, dan budaya disamping dampak terhadap masyarakat.
Selain itu, LRT Jabodebek juga dinilai sebagai aset penting bagi negara, sehingga diperlukan kepastian keamanan dalam melaksanakan fungsinya sebagai sistem transportasi modern di Indonesia. Mahendro mengatakan LRT Jabodebek sebagai sistem transportasi perkeretaapian dengan kemudi otomatis pertama di Indonesia sehingga perlu pengamanan terhadap stasiun, bangunan kantor dan depo, jalur, serta fasilitas operasi lainnya.
“Penetapan sebagai objek vital nasional ini menjadi penting untuk melindungi aset Bangsa dan Negara,” imbuh Mahendro. Pihaknya juga mengajak masyarakat agar ikut berpartisipasi menjaga LRT Jabodebek. “Masyarakat memiliki peran penting dalam keberlangsungan LRT Jabodebek termasuk ikut menjaga keamanan dengan tidak melakukan aksi vandalisme dan melaporkan secara proaktif jika mengetahui terkait hal yang berpotensi menganggu keamanan di sekitar area operasional LRT Jabodebek,” pungkasnya.
Seperti diketahui, obvitnas sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 angka 1 Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2004 tentang Pengamanan Obyek Vital Nasional merupakan kawasan/lokasi, bangunan/instalasi dan/atau usaha yang menyangkut hajat hidup orang banyak, kepentingan negara dan/atau, sumber pendapatan negara yang bersifat strategis.
Tidak hanya LRT Jabodebek, sebelumnya pemerintah telah menetapkan Kereta Cepat Whoosh dan Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta sebagai obvitnas. Penetapan Kereta Cepat Whoosh sebagai obvitas dilakukan melalui Surat Keputusan DJKA Kemenhub Nomor KP-DJKA 133 Tahun 2023 tentang Penetapan Objek Vital Transportasi Bidang Perkeretaapian PT KCIC. (*)