Memahami PMK Nomor 173/PMK.03/2021

Pratiwi - Jumat, 14 Januari 2022 23:15 WIB
null

BATAM (sijori.id) - Peraturan Menteri Keuangan Nomor -173/PMK.03/2021 menjelaskan tentang Tata Cara Pembayaran, Pelunasan, dan Pengadministrasian Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) atas Penyerahan BKP dan/ atau JKP dari dan/ atau ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB).

PMK ini termasuk baru. Untuk itu Badan Pengusahaan (BP) Batam bersama dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Republik Indonesia menggelar Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.03/2021 bertempat di Balairungsari BP Batam pada hari Kamis (13/1/2022).

Wakil Kepala BP Batam, Purwiyanto pada sambutannya menyampaikan bahwa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tersebut relevan dengan tugas dan dan fungsi BP Batam yaitu sebagai petugas atau organisasi yang tugas utamanya untuk mengelola Kawasan.

“Hal seperti ini (PMK) harus secara sempurna kita ketahui dalam rangka meningkatkan layanan kita kepada para masyarakat khususnya investor,” ujar Purwiyanto.

Purwiyanto berharap, dengan adanya sosialisasi ini dapat menjadi tonggak komunikasi pihaknya dengan Direktorat Jenderal Pajak serta dapat memberikan pemahaman dan peningkatan layanan yang maju, baik, dan meningkat.

Kegiatan sosialisasi Aturan PPN dan PPnBM ini menghadirkan narasumber dari Direktorat Jenderal Pajak yakni Kepala Subdirektorat Peraturan PPN Perdagangan, Jasa dan PTLL DJP, Bonarsius Sipayung dan Kepala Seksi Peraturan PPN Jasa DJP, Rusdi Yanis.

Kepala Subdirektorat Peraturan PPN Perdagangan, Jasa dan PTLL DJP, Bonarsius Sipayung selaku narasumber menjelaskan terdapat beberapa hal yang menjadi perhatian pengusaha diantaranya kepastian hukum, melakukan E-Endorsement (dilakukan secara elektronik), mengubah terminologi pemasukan dan pengeluaran barang menjadi penyerahan barang, dan menyeimbangkan Peraturan Kawasan Bebas secara lebih netral.

"Permasalahan utama yang dihadapi antara lain simplifikasi administrasi, kepastian hukum, dan membangun sinergi agar Batam menjadi Kawasan yang berdaya saing," ucap Bonarsius.

"Kami berharap terjadinya kerjasama yang lebih baik antara Badan Kawasan, Bea Cukai dan Direktorat Jenderal Pajak dalam bentuk join analisis dan join audit," imbuhnya.

Sosialisasi dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dan diakhiri dengan penyerahan cinderamata kepada narasumber oleh perwakilan dari BP Batam.

RELATED NEWS