Membahas UMK Ditengah Pandemi

Pratiwi - Kamis, 09 September 2021 22:02 WIB

Ilustrasi rupiah. Dok: Freepik.

undefined

BATAM (sijori.id) - Jelang akhir tahun, penghitungan Upah Minimum Kerja (UMK) 2022 akan segera dimulai.

Ada formula baru.

Sebelumnya, UMK dihitung berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78/2015 tentang pengupahan. Maka saat ini, UMK akan dihitung berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan, meliputi paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah. Upah tiap tahun akan memiliki batas atas dan bawah.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Batam, Rafki Rasyid mengatakan tahun ini mulai diterapkan aturan baru perhitungan UMK dan Upah Minimum Provinsi (UMP).

"Ada rentang batas atas dan bawah kenaikan UMK Batam tahun 2022 nanti. Variabel yang dipertimbangkan adalah konsumsi perkapita rumah tangga dan juga jumlah anggota rumah tangga yang bekerja. Inflasi dan pertumbuhan ekonomi daerah juga menjadi pertimbangan dewan Pengupahan dalam menentukan UMK tahun 2022," katanya, Selasa (7/9/2021).

Namun saat ini, pihaknya belum bisa memperkirakan berapa kenaikan UMK tahun 2020, karena belum ada data dari Badan Pusat Statistik (BPS) mengenai variabel variabel tersebut.

"Dari sisi pengusaha tentunya berharap kenaikan UMK tahun 2022 ini tidak memberatkan karena situasi yang masih berat yang dialami pengusaha karena pandemi Covid-19 masih terjadi dan perekonomian belum pulih sepenuhnya. Kita percaya dewan Pengupahan Kota Batam akan dapat memutuskan angka yang terbaik dengan situasi yang baik pula," jelasnya.

Ia mengimbau, jangan sampai ada demonstrasi lagi akibat tarik menarik UMK ini. "Selain situasi yang tidak memungkinkan pengumpulan massa, investor juga masih banyak yang wait and see untuk merealisasikan investasinya tahun ini. Jadi kita harus berikan kepercayaan kepada investor agar merealisasikan investasinya yang akan membuka lapangan pekerjaan baru," terangnya.

Mengenai penggunaan komponen kebutuhan hidup layak (KHL) dalam perhitungan UMK, Apindo Batam juga berharap yang sama. "Karena hitungan kita kebutuhan hidup layak di Batam masih di bawah empat juta rupiah. Artinya UMK Batam sudah jauh di atas KHL. UMK Batam sudah lama berada di atas KHL sejak tahun 2014. Malahan kalau memakai KHL sebagai patokan maka UMK Batam jadi turun atau paling banter tidak ada kenaikan sama sekali," ungkapnya.

"Jadi kita berharap semua pihak menghormati dan menjalankan aturan baru yang telah dikeluarkan pemerintah tersebut. Berapa pun nanti hasil kenaikan UMK Batam tahun 2022 harus kita hormati bersama dengan tetap menjaga kondisi investasi Batam yang kondusif," terangnya lagi

Bagikan

RELATED NEWS