Mengenal QRIS, Sistem Pembayaran Digital
BATAM (sijori.id) --- Perubahan perilaku masyarakat dalam bertransaksi digital didukung adopsi teknologi mendorong berkembangnya pembayaran digital dalam transaksi ritel, salah satunya melalui penggunaan Quick Response Code atau yang dikenal dengan QR Code.
Maraknya penggunaan QR Code oleh Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) mendorong Bank Indonesia untuk melakukan pengaturan, antara lain melalui standarisasi QR Code untuk pembayaran. Standarisasi QR Code tersebut bertujuan untuk mendorong interkoneksi dan interoperabilitas di sistem pembayaran yang sejalan dengan upaya perluasan akseptasi pembayaran nontunai nasional secara lebih efisien.
Bekerjasama dengan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI), pada tanggal 17 Agustus 2019 Bank Indonesia telah meluncurkan QR Code Indonesian Standard (QRIS). QRIS tersebut disusun dengan menggunakan standar internasional EMV Co. Standar tersebut diadopsi untuk mendukung interkoneksi yang lebih baik dan bersifat open source serta dapat mengakomodasi kebutuhan spesifik suatu negara.
Hal ini akan memudahkan interoperabilitas antar penyelenggara, antar instrumen, termasuk antar negara. Saat ini, standar EMV Co. tersebut juga telah digunakan di berbagai negara, seperti:
- India,
- Thailand,
- Singapura,
- Malaysia,
- Vietnam
- Korea Selatan.
QRIS wajib digunakan oleh PJP yang menggunakan metode pembayaran QR Code sejak 1 Januari 2020. Dengan standarisasi tersebut, penyedia barang dan jasa (merchant) tidak perlu memiliki atau menampilkan berbagai jenis QR Code dari masing-masing penyelenggara, namun cukup memiliki atau menampilkan satu QR Code, yaitu QRIS. (*)