Menggugat Pasal "Bunga" pada KUHPerdata

Pratiwi - Kamis, 15 Juni 2023 15:30 WIB
ilustrasi : freepik

JAKARTA (sijori.id) - Pasal-pasal bunga dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dinilai bertentangan dengan konstitusi dan dianggap sebagai praktik riba yang diharamkan oleh agama.

Dengan alasan itu, Warga Kota Bekasi, Edwin Dwiyana, bersama dengan Utari Sulistyowati, warga Kabupaten Bogor, mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam permohonan yang diajukan, pemohon mengklaim bahwa Pasal 1765, Pasal 1766, Pasal 1767, dan Pasal 1768 KUHPerdata bertentangan dengan Pasal 1 ayat (1), Pasal 29 ayat (2), Pasal 1 ayat (1) Aturan Peralihan, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Edwin menjelaskan, pasal-pasal bunga dalam KUHPerdata tidak memiliki kekuatan hukum mengikat karena tidak sejalan dengan nilai-nilai Indonesia yang berlandaskan Pancasila.

Ia juga menyoroti asal usul KUHPerdata yang berasal dari warisan penjajah Belanda. Menurutnya, sebagai negara yang telah merdeka, Indonesia perlu melakukan pembaruan hukum sesuai dengan konteks masyarakat yang hidup saat ini.

Di sisi lain, Utari menekankan aspek keagamaan. Sebagai seorang Muslim, dirinya berpendapat bahwa mengambil bunga dalam transaksi utang-piutang adalah perbuatan haram berdasarkan ajaran Islam. Ia merasa pasal-pasal terkait bunga dalam KUHPerdata merugikan hak konstitusionalnya untuk menjalankan ibadah sesuai ajaran Islam.

"Sebagai warga negara yang beragama Islam, tentu harus menjalankan ibadah sesuai dengan Al Quran dan sunnah, yang mana ketentuan dalam lslam bahwa mengambil bunga, dalam utang piutang adalah hukumnya haram karena mengandung riba," tulisnya dalam permohonan gugatan.

Hal ini juga disebutnya telah ditegaskan dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUl) Nomor 1 Tahun 2004 tentang Bunga/lnterest yang hukumnya adalah haram.

"Oleh karenanya ketentuan sebagaimana dimaktub dalam Objek Permohonan a quo adalah jelas merugikan hak-hak konstitusional Pemohon I dalam menjalankan agama sesuai dengan ajaran lslam, yang dianut oleh Pemohon," pungkasnya. (*)

Tags bungaBagikan

RELATED NEWS