Menkeu Sambut Hangat UU PPSK
JAKARTA (sijori.id) - Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani RUU Nomor 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) menjadi UU pada Kamis, 12 Januari 2023. UU PPSK hadir untuk memajukan kesejahteraan umum dengan melakukan reformasi sektor keuangan Indonesia.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan UU PPSK terbit dalam momentum yang tepat, ketika dinamika ekonomi penuh ketidakpastian dan dapat memengaruhi sektor jasa keuangan.
"UU PPSK menjadikan sektor keuangan yang inklusif, dalam, dan stabil merupakan prasyarat utama untuk mempercepat pembangunan perekonomian nasional Indonesia," katanya dalam keterangan resmi dilansir pada Minggu, 15 Desember 2023.
Menurut Menkeu, Pemerintah dan DPR menyepakati lima lingkup hal yang diatur dalam UU PPSK.
Pertama, penguatan kelembagaan otoritas sektor keuangan dengan tetap memperhatikan independensi.
Kedua, penguatan tata kelola dan peningkatan kepercayaan publik.
Ketiga mendorong akumulasi dana jangka panjang sektor keuangan untuk kesejahteraan dan dukungan pembiayaan pembangunan yang berkesinambungan.
Keempat, pelindungan konsumen.
Kelima terkait literasi, inklusi dan inovasi sektor keuangan.
Dalam UU PPSK ini terdapat 27 bab dan 341 pasal yang terkandung di dalamnya. UU ini akan menggantikan di antaranya 17 Undang-Undang terkait dengan sektor keuangan, yang telah cukup lama berlaku, bahkan hingga 30 tahun.
Hal ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan dinamika perubahan zaman. Berbagai indikator memperlihatkan urgensi reformasi sektor keuangan Indonesia, seperti masih dangkalnya sektor keuangan, belum optimalnya peran intermediasi sektor keuangan, dan masih rendahnya pelindungan konsumen di sektor keuangan.
Setelah pengesahan UU P2SK oleh Presiden, Pemerintah dan lembaga otoritas di sektor keuangan akan menyusun peraturan pelaksanaan yaitu dalam bentuk Peraturan Pemerintah, Peraturan Bank Indonesia, Peraturan OJK, dan Peraturan LPS. Seluruh peraturan pelaksanaan akan disusun dalam waktu 2 (dua) tahun sejak UU P2SK diundangkan. (*)
