Menkeu Sinyalir Penggunaan Pita Cukai Bekas

Pratiwi - Selasa, 13 Desember 2022 17:10 WIB
ilustrasi

JAKARTA (sijori.id) - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan penemuan modus rokok ilegal yang mulai muncul yakni penggunaan pita cukai palsu dan pita cukai bekas. Menurutnya adanya modus ini semakin marak saat tarif CHT naik, seperti pada 2023 dan 2024 yang rata-rata naiknya mencapai 10%. Untuk itu Kemenkeu turut mendorong penindakan seiring dengan naiknya CHT ini, di samping juga menggunakan dana bagi hasil (DBH) cukai memerangi rokok ilegal.

"Semakin susah dideteksi adalah abu-abu (rokok yang salah peruntukan) dan hijau (pita cukai bekas), karena kalau dilihat sekilas ada pita cukai, tapi dia salah peruntukan. Atau yang hijau atau biru, yaitu dia menggunakan pita cukai palsu atau cukai bekas," kata Sri Mulyani dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XI DPR, pada Senin 12 Desember 2022.

Penggunaan pita cukai palsu ini dilakukan dengan membeli pita cukai dari yang kelompok murah seperti dari jenis SKT jenis III namun dilekatkan ke jenis produk SKT yang lebih tinggi.

Bendahara negara ini mengatakan, Dirjen Bea Cukai (DJBC) bersama aparat penegak hukum untuk bekerja sama dalam Dana Bagi Hasil (DBH) cukai hasil tembakau untuk memerangi rokok ilegal.

Sebelumnya, berdasarkan paparan Menkeu, adanya jumlah penindakan rokok ilegal melonjak tinggi sebesar 19.399 dibanding 2019 yang hanya menembus angka 6.300.

Sedangka untuk total perkiraan jumlah barang hasil penindakan barang (BHP) juga tak kalah melonjak, dari Rp271,41 miliar menjadi Rp548,32 miliar. (*)

Editor: Pratiwi
Bagikan

RELATED NEWS