Merpati Airlines Pailit
JAKARTA (sijori.id) - PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) resmi dinyatakan pailit dalam Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya pada 2 Juni 2022. Putusan pailit tersebut berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga Pengadilan Negeri Surabaya, Nomor Perkara 5/Pdt.Sus-Pailit-Pembatalan Perdamaian/2022/PN.Niaga Sby atas permohonan pembatalan perdamaian yang diajukan oleh PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) Atau PPA terhadap Merpati Airlines.
Adapun isi dari petitum pengadilan menyatakan, Merpati Airlines telah lalai memenuhi isi dari perjanjian perdamaian yang telah disahkan berdasarkan Putusan Pengesahan Perjanjian Perdamaian (Homologasi) Nomor 04/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN.Niaga.Sby, 14 November 2018.
Kemudian, pengadilan telah menyatakan Merpati Airlines berada dalam keadaan pailit dengan segala akibat hukumnya.
Pengadilan juga menetapkan biaya kepailitan dan jasa kurator akan ditetapkan setelah kurator selesai menjalankan tugas dan proses kepailitan berakhir. Adapun pengadilan juga menetapkan seluruh biaya perkara ditanggung oleh PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) senilai Rp1,5 juta.
Terakhir, Pengadilan menunjuk Gunawan Tri Budiono, Hakim Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya sebagai Hakim Pengawas, dan mengangkat Imran Nating, Muhammad Arifudin, Mohamad Rangga Afianto, Hertri Widayanti, dan Herlin Susanto, sebagai kurator.
Berikut isi lengkap petitum dalam perkara ini:
1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pembatalan Putusan Pengesahan Perjanjian Perdamaian (Homologasi) No. 04/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN.Niaga.Sby tanggal 14 November 2018 untuk seluruhnya;
2. Menyatakan PEMOHON merupakan Kreditor yang berhak mengajukan Permohonan Pembatalan Putusan Pengesahan Perjanjian Perdamaian (Homologasi) No. 04/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN.Niaga.Sby tanggal 14 November 2018;
3. Menyatakan TERMOHON telah lalai memenuhi isi Perjanjian Perdamaian tanggal 31 Oktober 2018 yang telah disahkan berdasarkan Putusan Pengesahan Perjanjian Perdamaian (Homologasi) No. 04/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN.Niaga.Sby tanggal 14 November 2018;
4. Menyatakan Perjanjian Perdamaian tanggal 31 Oktober 2018 batal dengan segala akibat hukumnya;
5. Menyatakan Putusan Pengesahan Perjanjian Perdamaian (Homologasi) No. 04/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN.Niaga.Sby tanggal 14 November 2018 batal dengan segala akibat hukumnya;
6. Menyatakan TERMOHON berada dalam keadaan pailit dengan segala akibat hukumnya;
7. Menyatakan demi hukum harta pailit TERMOHON berada dalam keadaan insolvensi;
8. Menunjuk dan mengangkat Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya sebagai Hakim Pengawas dalam Kepailitan TERMOHON;
9. Menghukum termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dari perkara ini sejumlah Rp1,5 juta. (*)