Meski Penjualan Ayam Broiler Anjlok, Widodo Makmur masih Laba Rp40,65 Miliar
JAKARTA (sijori.id) - PT Widodo Makmur Unggas Tbk (WMUU), mencatatkan pertumbuhan kinerja keuangan kuartal I-2022 dengan naiknya penjualan neto sebesar 5,57% year on year (yoy) menjadi Rp630,45 miliar dari sebelumnya Rp597,43 miliar pada kuartal I-2022.
Meskipun penjualan neto meningkat, secara persentase hampir seluruh segmen usaha WMUU mengalami penurunan, seperti ayam broiler menurun hingga 90,84% menjadi Rp2,12 miliar, pakan ayam menurun 27,7% menjadi Rp1,78 miliar, telur anjlok 88,45% menjadi Rp423,6 juta, ayam umur sehari terkoreksi 34,39% menjadi Rp18,11 miliar, hanya segmen karkas yang mengalami peningkatan sebesar 12,44% yoy menjadi Rp608,06 miliar.
Selain itu, beban pokok penjualan tercatat membengkak dari Rp513,59 juta menjadi Rp541,98 juta.
Di sisi lain, perseroan masih mampu untuk membukukan kenaikan tipis laba bersih sebesar 2,19% yoy dari Rp39,78 miliar menjadi Rp40,65 miliar, sehingga laba per saham turut terkerek dari Rp3,07 per lembar menjadi Rp3,14 per lembar.
Kemudian, perseroan juga berhasil mengurangi nilai liabilitas dibandingkan dengan 31 Desember 2021, dari Rp1,08 triliun menjadi Rp1,04 triliun, nilai ekuitas juga tercatat lebih tinggi dibandingkan liabilitas dan mengalami peningkatan dari Rp1,22 triliun menjadi Rp1,26 triliun.
Dari segi kas dan bank, per 31 Maret 2022 perseroan berhasil menggenggam sebesar Rp47,62 miliar, jauh menurun dibandingkan dengan tahun 2021 sebesar Rp91,36 triliun, lalu nilai total aset yang dimiliki WMUU tercatat Rp2,31 triliun, yang diperoleh dari aset lancar Rp729,39 miliar, dan aset tidak lancar Rp1,58 triliun.
Sebagai informasi, kedepannya perseroan akan melaksanakan rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) pada 15 Juni mendatang, guna menyetujui beberapa poin seperti.
Persetujuan untuk memperoleh pinjaman atas fasilitas yang akan diterima oleh Perseroan dari Lembaga Keuangan termasuk Perbankan atau masyarakat dengan nilai lebih dari 20% ekuitas dan/atau 50% dari Aset Perseroan maupun seluruh dari kekayaan bersih Perseroan.
Persetujuan untuk memberikan pinjaman lebih dari 50% maupun seluruh dari kekayaan bersih Perseroan dalam rangka mendapatkan pinjaman atas fasilitas yang akan diterima oleh Perseroan dari Lembaga Keuangan termasuk Perbankan atau masyarakat.
Persetujuan Perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka penambahan kegiatan usaha baru Perseroan sekaligus penyesuaian dengan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia. (*)