MUI Nyatakan Vaksinasi Tak Batalkan Puasa
JAKARTA (sijori.id) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa bahwa proses imunisasi dengan menyuntikkan vaksin Covid-19 tidak membatalkan puasa.
Keputusan tersebut diambil melalui rapat pleno untuk membahas masalah keagamaan terkait pelaksanaan vaksinasi Covid-19.
Di antara hasil rapat tersebut adalah penetapan Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa.
"Ini sebagai panduan bagi umat Islam agar dapat menjalankan puasa Ramadan dengan memenuhi kaedah keagamaan dan pada saat yang sama dapat mendukng upaya mewujudkan herd immunity dengan program vaksinasi Covid-19 secara masif," kata Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh, kemarin.
Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 menyebutkan bahwa vaksinasi adalah proses pemberian vaksin dengan cara disuntikkan atau diteteskan ke dalam mulut untuk meningkatkan produksi antibodi guna menangkal penyakit tertentu. Pemberian vaksin dengan disuntikkan ke dalam otot ini selanjutnya disebut injeksi intramuskular.
Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular ini difatwakan tidak membatalkan puasa.
Dengan fatwa ini, proses Vaksinasi Covid-19 bisa dilakukan pada saat bulan Ramadan tanpa perlu membatalkan puasa.
Namun demikian, MUI memberikan catatan bahwa proses vaksinasi harus memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa. Terutama jika vaksinasi dilakukan pada siang hari dimana kondisi fisik umat Islam yang sedang berpuasa sedang dalam keadaan lemah dan lapar.
”Pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada malam hari bulan Ramadan. Kalau siang hari dikhawatirkan menyebabkan bahaya akibat lemahnya kondisi fisik,” kata Asrorun.
Selain itu, MUI juga mewajibkan umat Islam untuk berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid-19. (*)
