Mulai 28 April 2022 Dilarang Ekspor Minyak Goreng dan Bahan Bakunya

Pratiwi - Sabtu, 23 April 2022 10:03 WIB
null

JAKARTA (sijori.id) - Dilarang ekspor minyak goreng beserta bahan bakunya yakni minyak mentah sawit atau Crude Palm Oil (CPO) mulai 28 April 2022 mendatang.

Keputusan tersebut diambil Presiden RI, Jokowi setelah memimpin rapat bersama jajarannya yang membahas tentang pemenuhan kebutuhan pokok bagi masyarakat, khususnya berkaitan dengan fenomena minimnya ketersediaan minyak goreng di pasaran saat ini.

"Saya putuskan, pemerintah melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng mulai Kamis, 28 April 2022 sampai dengan batas waktu yang akan ditentukan kemudian," kata Jokowi dalam keterangan pers Jum'at 22 April 2022.

Jokowi juga mengaku akan terus memantau penerapan kebijakan yang akan diberlakukan tersebut untuk memastikan kebutuhan minyak goreng tetap aman bagi masyarakat.

"Saya akan terus memantau dan mengevaluasi penerapan kebijakan ini agar ketersediaan minyak goreng di dalam negeri melimpah dengan harga yang terjangkau," ujar Presiden.

Adapun kebijakan tersebut disinyalir sebagai respons pemerintah pusat terhadap adanya dugaan kasus gratifikasi Perizinan Ekspor (PE) yang sebelumnya ramai menjerat beberapa pejabat tinggi di lingkungan Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Dengan diberlakukannya aturan larangan ekspor tersebut, diharapkan produk minyak goreng nantinya dapat tersedia melimpah di pasaran dengan harga yang terjangkau sesuai kebijakan HET (harga eceran tertinggi). (*)

Editor: Pratiwi
Tags minyak gorengBagikan

RELATED NEWS