Naik Kapal Pelni Sudah Wajib Vaksin
BATAM (sijori.id) - Pelni mengintegrasikan sistem mereka dengan palikasi PeduliLindungi. Dengan demikian, jika calon belum melakukan vaksinasi, maka transaksi tiket Pelni tidak akan bisa terproses.
"Penumpang mau naik kapal sudah wajib vaksin. Sejak 28 Agustus sudah kita terapkan aturan itu. Jika belum vaksin, maka di web aplikasi kita tidak akan bisa transaksi booking tiket," kata Vice President Pemasaran Angkutan Penumpang Pelni, Sukendra di Sukajadi, Batam, Minggu (5/9).
Sukendra mengungkapkan bahwa progres integrasi ini akan segera selesai dalam waktu dekat. "Tunggu sebentar lagi, masih progres. Nanti ketika transaksi, dan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), maka akan terkoneksi langsung dengan PeduliLindungi. Kalau belum vaksin, tidak bisa lanjut. Kalau belum antigen atau PCR, maka tidak bisa lanjut juga. Jadi kami tidak perlu algi melihat sertifikat dan lain-lain. Semua sudah direkam, tinggal koneksikan saja nanti," jelasnya lagi.
Ia mengimbau kepada calon penumpang Pelni, agar melakukan antigen dan PCR di tempat yang sudah terdaftar dan online dengan PeduliLindungi."Kami tidak bisa legalkan bnahwa rapidnya sah atau resmi jika di lab yang belum terdaftar," tuturnya.
Sementara itu, bagi calon penumpang yang memiliki komorbid, serta penyintas Covid-19 yang belum bisa menjalani vaksinasi, bisa melapor ke loket Pelni, sambil menunjukkan surat keterangan dokter yang telah divalidasi oleh KKP dan rumah sakit pemerintah.
"Kalau untuk kebijakan PCR dan antigen, kami ikuti kebijakan Pemerintah Daerah (Pemda) masing-masing," jelasnya.
Untuk anak 12 tahun ke bawah, belum bisa naik kapal Pelni. "Anak 12 tahun kebawah, belum boleh naik. Karena belum boleh melakukan vaksinasi, maka dikhawatirkan akan menimbulkan risiko besar jika diizinkan naik kapal," jelasnya.
Selain itu, untuk saat ini, kuota di kapal Pelni, misalnya Kelud, sudah mencapai 80-90 persen. Berbeda dengan moda transportasi lainnya, ruangan di kapal cukup besar, sehingga memungkinkan physical distancing.