Negara Ini Tidak Mengenal Istilah No Work No Pay
JAKARTA (sijori.id) - Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Indah Anggoro Putri mengatakan tidak ada istilah sistem pengupahan 'no work no pay' atau tidak bekerja tidak dibayar.
Sebelumnya usulan tersebut datang dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) pada 2022. Hal ini diakui Apindo untuk mengurangi jumlah orang yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Dengan begitu, ketika industri sedang lesu pekerja tidak harus terkena PHK.
"Negara ini tidak mengenal istilah (pengupahan) no work no pay," kata Indah dalam konferensi pers Penjelasan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No.2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja, Jumat, 6 Januari 2023.
Staf Kemnaker ini menjelaskan, apabila perusahaan mengalami kesulitan finansial dapat menyelesaikan dialog bipartit bersama pegawainya. Nantinya, kesepakatan tersebut harus bersifat tertulis dan tercatat di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat.
Termasuk jika pengusaha menginginkan adanya fleksibilitas jam kerja dan upah, maka terlebih dulu kedua pihak, harus sepakat dan melapor ke Dinas Tenaga Kerja di wilayah masing-masing.
Karena pemerintah telah jelas menuangkan aturan tersebut dalam PP No. 36/2021 tentang Pengupahan. Dalam Pasal 40 ayat (2), pemberi kerja tetap wajib membayarkan upah sekalipun pekerja/buruh tidak masuk dan tidak bekerja dengan alasan, seperti sakit, cuti panjang, cuti haid, serta cuti melahirkan. (*)