Negara-Negara yang Memberikan Hak Cuti Bagi Suami saat Istri Melahirkan

Pratiwi - Jumat, 15 Maret 2024 07:28 WIB
Ilustrasi cuti ayah.

(sijori.id) – Hak mendampingi istri saat melahirkan menjadi hak Aparatur Sipil Negara (ASN) pria yang diatur dan dijamin oleh negara. Ternyata, peraturan serupa telah diterapkan di beberapa negara. Kira-kira negara mana saja? Yuk, simak!

Negara-Negara yang Memberikan Hak Cuti Bagi Pria


India

India memberikan cuti pada para ayah selama 15 hari, namun kebijakan ini hanya berlaku untuk pekerja di kantor pemerintahan.

Islandia

Di Islandia, ayah memiliki hak yang sama dengan ibu untuk mengambil cuti maksimal 3 bulan. Selama periode cuti tersebut, mereka berhak menerima pembayaran sebesar 80% dari gaji mereka.

Kanada

Pada tahun 2019, Kanada memperkenalkan program cuti untuk orang tua kedua, termasuk cuti bagi ayah dan orang tua asuh. Mereka diberikan kesempatan untuk cuti selama 5 minggu.

Jepang

Sejak 2007, Jepang telah menerapkan kebijakan cuti ayah saat istri melahirkan, yang memberikan jangka waktu cuti selama 30 minggu. Namun, dilansir dari Guardian, hanya sekitar 5% dari ayah yang memanfaatkan kesempatan ini.

Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor, termasuk kekurangan tenaga kerja di beberapa tempat dan kurangnya penawaran cuti dari perusahaan. Selama cuti, para ayah tetep dibayar gaji 67% dari gaji mereka selama 180 hari pertama. Namun, untuk sisa masa cuti, pembayaran yang diterima hanya sebesar 50% dari gaji mereka.

Swedia

Swedia menerapkan cuti yang dapat diambil oleh ayah dengan durasi maksimal 90 hari. Selama 10 hari pertama cuti tersebut, mereka akan menerima pembayaran sebesar 78% dari gaji mereka.

Korea Selatan

Di Korea Selatan, ayah memiliki hak untuk mendapatkan cuti hingga 15 minggu. Namun, jumlah orang yang memanfaatkan cuti ini masih rendah. Banyak ayah yang khawatir akan dampaknya terhadap kelangsungan karier mereka.

Spanyol

Spanyol menjadi negara yang sangat memperhatikan kebutuhan orang tua dengan memberikan hak cuti kepada para ayah selama 16 minggu, kebijakan ini mulai diberlakukan sejak tahun 2021.

Meksiko

Di Meksiko, ditetapkan kebijakan yang memberikan cuti kepada ayah selama lima hari kerja. Selama periode cuti ini, mereka juga berhak menerima gaji penuh (100%). Namun, implementasi kebijakan ini tidak merata di semua sektor.

Indonesia

Baru-baru ini, pemerintah akan memberikan hak cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pria yang istrinya melahirkan. Durasi cuti yang diusulkan bervariasi antara 15 hari hingga 60 hari.

Durasi cuti tersebut tengah dalam tahap pembahasan bersama para stakeholder terkait. Peraturan terkait teknis pelaksanaan cuti ini akan diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Tags MelahirkanCuti Bagikan

RELATED NEWS