Nelayan NTT Terima Uang Rp2 Triliun Atas Kasus Tumpahan Minyak Montara
JAKARTA (sijori.id) - Para nelayan dan petani rumput laut di Nusa Tenggara Timur (NTT) menerima uang kompensasi sebesar Rp2 triliun atas kasus tumpahan minyak Montara di Laut Timor. Hal itu diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers di kantor Kemenko Marves, Kamis, 24 November 2022.
Dalam kesempatan tersebut, Luhut membagikan informasi terbaru mengenai kasus tumpahan minyak yang mana PTT Exploration and Production (PTTEP) yang bertanggung jawab atas kasus tersebut sudah bertahun-tahun tidak mau membayar ganti rugi.
Setelah sekian lama, akhirnya PTTEP setuju untuk membayar kompensasi sebesar US$129 juta atau setara dengan sekitar Rp2,02 triliun dalam asumsi kurs Rp15.668 perdolar Amerika Serikat (AS).
"Saya minta semua dilakukan terukur. Sebanyak US$129 juta ini nanti bisa dikelola dengan benar dan dapat diberikan ke nelayan-nelayan itu langsung ke rekeningnya," ujar Luhut.
Melalui kompensasi ini, para nelayan dan petani rumput laut masing-masingnya akan mendapatkan sekitar 6-7 ribu dolar Australia atau setara dengan Rp63,56 juta-Rp74,16 juta dalam asumsi kurs Rp10.974 perdolar Australia.
Luhut menegaskan pula bahwa nilai kompensasi sebesar Rp2,02 triliun ini hanya untuk ganti rugi kepada nelayan dan petani rumput laut yang terdampak tumpahan minyak. Sementara itu, ganti rugi atas lingkungan belum disepakati.
Luhut pun menegaskan bahwa kasus ini akan terus dikawal karena masyarakat Indonesia layak untuk mendapatkan ganti rugi akibat kasus tersebut.
Untuk diketahui, kasus tumpahan minyak ini terjadi pada 21 Agustus 2009. Pada saat itu kilang minyak di lapangan Montara milik perusahaan asal Thailand PTTEP meledak di Blok Atlas Barat Laut Timor, NTT.
Akibat kejadian ini, terjadi pencemaran pada 90.000 kilometer persegi Laut Timor, dan setidaknya 85% tumpahan minyak ini terbawa oleh angin dan gelombang laut ke perairan Indonesia.
Kemudian, sebanyak 15 ribu petani rumput laut dan nelayan NTT pun mengajukan gugatan ke PTTEP di pengadilan 2021 dan mereka dimenangkan majelis hakim pada 19 Maret 2021 dan 25 Oktober 2021. (*)