OJK Ingetkan Warga untuk Hati-hati Memilih Pinjol
BATAM (sijori.id) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftardari OJK.
Hubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang diterima.
Sebelumnya, OJK Kepri mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap jasa pinjaman online (pinjol) ilegal, yang tumbuh subur belakangan ini.
Roni mengungkapkan beberapa ciri-ciri pinjol ilegal, yang harus diwaspadai warga Batam.
“Pertama, tidak punya legalitas. Jika diperiksa di laman resmi OJK, tidak tercantum maka sudah pasti ilegal,” katanya.
Kemudian, ciri berikutnya yakni banyak menggunakan aplikasi Android.
“Banyak menggunakan aplikasi, tapi tidak memiliki kantor yang jelas, kebanyakan di luar negeri. Sehingga kalau ada masalah, jadi bingung,” tuturnya.
Kemudian, ketika aplikasinya digunakan, akan meminta akses penuh ke smartphone, ditandai dengan meminta akses ke folder internal.
“Pinjol yang resmi hanya meminta akses ke mikropon, kamera dan lokasi saja. Jika minta akses ke galeri foto, maka itu ilegal,” tuturnya.
Selanjutnya, suku bunga dan denda yang tinggi. Berdasarkan kesepakatan asosiasi pinjol yang resmi, suku bunga tertinggi hanya 0,8 persen per hari.
“Proses penagihan juga sampai kasih pesan Whatsapp dan telpon ke kerabat-kerabat debitur. Tidak ada etika penagihan sama sekali, tuturnya.
Berikutnya, yakni SMS spam. Pinjol ilegal selalu mengirim SMS dalam jumlah banyak, baik ke debitur maupun calon debitur.
Tahun ini, jumlah fintech lending atau jasa pinjaman online (pinjol) bertambah empat, setelah diberi izin oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Adapun empat fintech yang baru diberi izin tersebut, yakni
- PT Kuai Kuai Tech Indonesia,
- PT Rezeki Bersama Teknologi,
- PT Uangme Fintek Indonesia,
- PT Stanford Teknologi Indonesia.
"Sehingga jumlah perusahaan yang berizin menjadi 41 penyelenggara," kata Kepala OJK Kepri, Rony Ukurta Barus, Rabu (20/1/2021) seperti dilansir Batam Pos.
Sampai dengan 10 Januari 2021, total jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK adalah sebanyak 149 perusahaan.
"Selain itu terdapat pembaruan sistem elektronik dari PT BBX Digital Teknologi dengan menambah sistem operasi android dengan nama BBX FINTECH," ungkapnya.
(*)