OJK Rilis Aturan Anyar Tentang Kualitas Aset BPR
JAKARTA (sijori.id) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan Peraturan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Kualitas Aset Bank Perekonomian Rakyat. Peraturan OJK (POJK) ini menekankan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko yang sangat penting dalam pengelolaan aset, sejalan dengan ketentuan Pasal 12A dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, yang terakhir diubah oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Peraturan ini juga sejalan dengan perkembangan terbaru dalam standar akuntansi keuangan, menuntut agar bank perekonomian rakyat menyajikan laporan keuangan yang akurat dan komprehensif yang mencerminkan kinerja mereka sesuai dengan standar tersebut.
Dasar hukum untuk peraturan ini berasal dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992, yang diubah oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023, dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011, yang diubah oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023.
Peraturan ini, khususnya mengenai Kualitas Aset Bank Perekonomian Rakyat, merupakan penyempurnaan dari Peraturan OJK sebelumnya, yaitu Peraturan Nomor 33/POJK.03/2018 tentang Kualitas Aset Produktif dan Pembentukan Penyisihan Penghapusan Aset Produktif Bank Perekonomian Rakyat.
Perubahan ini dipicu oleh kebutuhan penyelarasan peraturan terkait Agunan Yang Diambil Alih dan kegiatan usaha yang diizinkan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Selain itu, peraturan ini memperhitungkan penerbitan standar akuntansi keuangan untuk entitas privat yang menggantikan standar akuntansi keuangan tanpa entitas publik, yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025.
Peraturan juga mencakup evaluasi dan penyelesaian atas permasalahan kredit pasca pandemi COVID-19, serta penyelarasan dengan ketentuan terbaru yang berbasis prinsip.
Tanggal Efektif: Peraturan OJK Nomor 1 Tahun 2024 mulai berlaku pada 11 Januari 2024.
Properti Terbengkalai: Peraturan memberikan ketentuan terkait pemberlakuan properti terbengkalai yang dimiliki sebelum dan setelah peraturan ini berlaku.
Penyertaan Modal dan CKPN: Ketentuan mengenai pemberlakuan penyertaan modal dan CKPN berlaku sejak 1 Januari 2025.
Pencabutan Peraturan Sebelumnya: Seiring berlakunya peraturan ini, beberapa ketentuan dalam Peraturan OJK Nomor 5/POJK.03/2015 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum Bank Perkreditan Rakyat dicabut.
Pencabutan Peraturan Sebelumnya: Peraturan juga mencabut Peraturan OJK Nomor 33/POJK.03/2018 tentang Kualitas Aset Produktif dan Pembentukan Penyisihan Penghapusan Aset Produktif Bank Perkreditan Rakyat. (*)