Ombudsman Apresiasi Langkah Panitia Lelang SPAM Batam

Pratiwi - Minggu, 29 Agustus 2021 23:20 WIB
ilustrasi

BATAM (sijori.id) - Panitia lelang SMAP Batam membatalkan proses lelang.

Ombudsman Perwakilan Kepri meminta kepada Badan Pengusahaan (BP) Batam agar terbuka terkait mengapa lelang Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Batam diulang kembali.

"Sebenarnya tidak apa-apa disampaikan mengenai penyebab mengapa diulang. Ini dapat menjadi salah satu bentuk akuntabilitas dari panitia lelang. Sampaikan saja, apakah pengulangan karena hasil sanggahan peserta yang tidak memenuhi prakualifikasi atau ada sebab lain," kata Kepala Ombudsman Perwakilan Kepri, Lagat Siadari, Jumat (27/8).

Jika prosesnya berjalan transparan, maka akan ada kesan bahwa panitia lelang SPAM Batam bekerja secara profesional. "Daripada pihak lain menduga-duga, lebih baik dipaparkan saja," jelasnya.

Ia turut mengapresiasi BP Batam yang mengambil langkah tersebut.

"Lebih bagus diulang, untuk mendapat calon operator yang memang tepat. Ibaranya, kebih baik agak sedikit tertunda di proses, tapi dengan porsi terbaik, agar hasilkan yang terbaik," jelasnya.

"Daripada ketika dilanjutkan, ada masalah hukum, sehingga nanti eksekusinya terganggu. Nah saya kira demikian kewenangan panitia untuk batalkan ini," jelasnya.

Lagat mengimbau BP Batam agar segera menyelesaikan proses lelang SPAM Batam, karena batas akhir masa transisi dengan Moya Indonesia akan segera berakhir, Oktober mendatang.

"Supaya nanti ada masa orientasi bagi pemenang baru, agar bisa memahami Batam tentunya," jelasnya.

Sementara itu, menurut pakar hukum ternama Batam, sanggahan yang dinyatakan benar memang berpotensi dapat mengulang kembali prakualifikasi sebuah lelang.

"Ya, sanggahan yang benar, maka selanjutnya sudah diatur mekanismenya. Apakah ulang prosesnya atau bagaimana. Datanya saya tidak punya, sebab yang menentukan sanggahan itu benar atau tidak telah ditetapkan independesinya, " paparnya.

BP Batam patuh pada penilai sanggahan, karena pendapatnya bersifat mengikat.

"Semua sudah diatur regulasinya. Jadi kita tinggal amati saja pelaksanaannya," ungkapnya. (*)

Bagikan

RELATED NEWS