Ombudsman Kepri Awasi Lelang SPAM Batam

Pratiwi - Senin, 23 Agustus 2021 13:31 WIB
null undefined

BATAM (sijori.id) – Ketua Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Kepri, Lagat Siadari mengatakan, kendati kewenangan lelang operasi dan pemeliharaan Sistem Pengelolaan Air Minum (SPAM) Batam berada di BP Batam, namun pihaknya wajib memastikan lelang dilakukan secara transparan dan hasilnya benar-benar terbaik untuk Batam.

“Masyarakat berharap ada perubahan (kualitas layanan SPAM),” ujar Lagat.

Sejauh ini ada beberapa hal yang masuk dalam pengamatan Ombudsman. Salah satunya adalah tidak masuknya PT Adhya Tirta Batam (ATB) dalam daftar pendek perusahaan yang lolos dalam tahapan Pra Kualifikasi.

Menurut Lagat, ATB merupakan perusahaan yang punya pengalaman panjang dalam mengelola air bersih di Baatm. Perusahaan ini juga memahami kondisi dan karakteristik pengelolaan air di pulau Batam.

"Bukan bermaksud mendukung ATB, tapi saya harap bisa msuk. Kita patut khawatir, karena setidaknya ATB punya pengalaman di Batam, dan mereka sudah paham bahwa Batam itu khusus soal suplai air, serta pertumbuhan penduduknya lumayan tinggi," kata Lagat.

Menurut dia, pelayanan SPAM Batam harus segera dibenahi. Karena masih banyak keluhan yang datang dari masyarakat selama masa transisi ini. Menurutnya, BP Batam harus bertanggungjawb untuk membenahi hal tersebut.

“ Siapapun nanti yang menang, maka BP Batam harus bisa pastikan bahwa semua bentuk pekerjaan dilaksanakan secara optimal," ungkapnya.

Lagat berpesan kepada BP Batam harus terus mengawasi kinerja operator baru nanti, agar bisa memberikan pelayanan terbaik, baik di sektor hulu maupun hilir.

"Saya berharap lelang ini berjalan dengan fair dan murni. Jangan sampai kedepannya, masyarakat tersandra dengan pelayanan buruk, karena dapat menimbulkan citra kurang baik bagi Batam di mata dunia internasional," imbuhnya. (*)

RELATED NEWS