Ombudsman Perwakilan Kepri Kritisi Vaksin sebagai Syarat Administrasi

Pratiwi - Kamis, 12 Agustus 2021 07:39 WIB
Vaksin dosis ketiga di RSBP, Batam

BATAM (sijori.id) - Kepala Ombudsman Perwakilan Kepri, Lagat Siadari, Senin (9/8) dalam konferensi pers via daring dengan pers, mengatakan , “Ketentuan sanksi dalam pasal 13A Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 tentang pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksin dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19 harus dimaknai diberlakukan bagi setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran vaksinasi, namun tidak mengikuti vaksinasi, bukan bagi masyarakat yang belum divaksin.”

Sehingga, kebijakan tersebut tidak bisa diterapkan secara menyeluruh bagi masyarakat.

"Pemerintah pusat dan daerah belum sepenuhnya mampu menyediakan akses yang luar bagi masyarakat untuk mengikuti vaksinasi, hanya di beberapa titik saja. Sehingga mengakibatkan antrian panjang, lama, tidak layak dan melanggar protokol kesehatatan Sangat berpotensi terjadinya pemarapan virus," ujarnya.

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 25/2009 tentang pelayanan publik, maka penyelenggaraan publik berasaskan persamaan perlakuan dan tidak diskriminatif.

Sementara itu, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 23/2014 tentang pemerintah daerah, menyatakan bahwa pemerintah daerah wajib menjamin terselenggaranya pelayanan publik berdasarkan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah.

"Pelayanan publik adalah pelayanan unutk memenuhi kebutuhan warga negara yang wajib dilaksanakan pemerintah daerah," jelasnya.

Seperti yang diketahui, ketersediaan vaksin tergantung kiriman dari pusat. Sehingga tidak bisa dipastikan selalu tersedia, dan itu mengganggu kelancaran vaksinasi," ucapnya.

Padahal, saat ini antusias masyarakat sangat tinggi, tapi kesempatan untuk divaksin sangat rendah, karena keterbatasan stok vaksin. Selain itu, ada juga golongan masyarakat yang masih menolak untuk divaksin. Ini masih menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah daerah.

"Pemerintah daerah harus fokus melakukan edukasi pada kelompok masyarakat tertentu yang berpotensi tidak mau mengikuti vaksin, agar bersedia divaksin," jelasnya.

Terkait, dengan syarat vaksinasi untuk mendapatkan pelayanan publik atau memperoleh akses terhadap layanan publik, maka jika ditinjau berdasarkan Undang-Undang (UU) Pelayanan Publik, merupakan tindakan diskriminatif.

Pemerintah bisa menyediakan fasilitas vaksinasi on the spot di tempat-tempat layanan publik, sehingga warga bisa vaksin disana.

"Kalau masih ada yang menolak, maka bisa diberlakukan diskriminasi positif, berupa tidak diberikan pelayanan publik bagi yang bersangkutan demi kepentingan masyarakat lebih luas," terangnya.

Sebelumnya, Wakil Walikota Batam, Amsakar Ahmad mengatakan saat ini vaksin menjadi salah satu yang sangat penting untuk warga.

Termasuk mereka yang menerima bantuan dari pemerintah, hal ini guna menggesa percepatan vaksinasi kepada warga. Ia menjelaskan upaya pemerintah dalam menyukseskan vaksinasi tidak main-main.

"Ke depan vaksin menjadi persyaratan dalam berbagai hal. Seperti yang disampaikan pusat. Hampir semua bidang usaha dan perusahaan diwajibkan untuk mengikuti vaksinasi ini," katanya beberapa waktu yang lalu.

Meski demikian, Amsakar mengatakan Pemko Batam belum sampai pada penerapan sanksi atau pemberlakuan PP terbaru yang menyebutkan vaksinasi menjadi salah satu syarat wajib untuk pengurusan dokumen pemerintahan. (*)

Tags Vaksinasi Bagikan

RELATED NEWS