Pandemi, Nasabah Pinjol di Kepri Meningkat

Pratiwi - Selasa, 02 November 2021 15:09 WIB
ilustrasi undefined


BATAM (sijori.id) - Kepala Otoritas Jasa Ke­uangan (OJK) Kepri, Rony Ukurta Barus, mengatakan, ”Per Agustus 2021, ada 106 fintech P2P yang terdaftar dan berizin di OJK, dimana terdapat 64,8 juta entitas peminjam. Sedangkan total penyaluran pinjam nasional sudah mencapai Rp 249 triliun.”

Di Kepri sendiri, jumlah nasabah pinjol terus mengalami peningkatan, bahkan selama pandemi. Tercatat dari Januari 2021 hingga September 2021, persentase nasabah naik terus dengan angka rata-rata paling rendah 0,76 persen dan paling tinggi 1,48 persen.

Kenaikan paling tinggi terjadi September, dimana jumlah rekening penerima pinjaman aktif mencapai 110.484. Jumlahnya terus mengalami peningkatan dibanding awal tahun, dimana pada Januari terdapat 73.082 jumlah rekening penerima pinjaman aktif.

Sementara itu, outstanding pinjaman di September mencapai Rp 201 miliar, naik 1,35 persen dibandingkan Agustus 2021 yang tercatat sebesar Rp 188 miliar. Nilai tersebut bah­kan jauh di atas outstanding pinjaman di Januari yang hanya mencapai Rp 87,80 miliar.

”Sedangkan jumlah rekening pemberi pinjaman atau lender juga bertambah menjadi 9.074, meningkat 44,15 persen sejak Januari 2021,” jelasnya.

Menyikapi dengan semakin maraknya aktivitas pinjol, maka tingkat kewaspadaan terhadap jerat utang pinjol ilegal harus semakin tinggi. Pasalnya, pandemi yang belum selesai memang menye-babkan daya beli masyarakat menurun. Untuk meningkatkan daya beli, maka pinjol menjadi salah satu solusi.

Rony kemudian menyebutkan ciri-ciri dari pinjol ilegal yang harus diwaspadai. Pertama, tidak terdaftar di OJK, kemudian sumber informasi yang menawarkan pinjaman tidak dikenal, misalnya dari SMS atau pesan WhatsApp dari nomor asing, pop up iklan di website atau aplikasi.

Selanjutnya, bunga dan denda tinggi mencapai 1 hingga 4 persen per hari. Lalu, jangka waktu pelunasan singkat dan tidak sesuai dengan kesepakatan, serta biaya tambahan lainnya sangat tinggi.

”Yang paling penting, pinjol ilegal itu meminta akses data pribadi, seperti kontak, foto, dan video, lokasi dan sejumlah data pribadi lainnya yang digunakan untuk meneror peminjam yang gagal bayar. Mereka juga melakukan penagihan tidak beretika, berupa teror, intimidasi, dan pelecehan,” ungkapnya.

Rony juga mengingatkan agar jangan pernah mengklik tautan atau menghubungi kontak yang ada pada SMS atau pesan WhatsApp penawaran pinjol ilegal. ”Jangan cepat tergoda, karena banyak yang menawarkan pinjaman cepat tanpa agunan. Kalau bisa langsung hapus,” terangnya.

Seandainya harus melakukan pinjaman, maka disarankan untuk pinjam pada fintech P2P lending yang berizin di OJK, lalu pinjam sesuai kebutuhan dan kemampuan, pinjam untuk kepentingan yang produktif, serta pahami manfaat, biaya, bunga, jangka waktu, denda dan risikonya. (*)

Tags pinjolBagikan

RELATED NEWS