Pekerja di Batam Tolak Usulan UMK 2022
BATAM (sijori.id) - Dewan Pengupahan Kota Batam telah menyampaikan usulan besaran kenaikan UMK Batam 2022 kepada Wali Kota Batam sebesar Rp 4.186.359 atau bertambah sebesar Rp 35.429. Atau naik 0,85 %
UMK Batam tahun 2021 Rp 4.150.930.
Angka ini ditolak oleh Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dan aliansi buruh se-Batam.
Wujud penolakan itu dengan turun ke jalan, berorasi di depan gedung Graha Kepri. Kantor perwakilan Pemprov Kepri di Kota Batam, Kamis (25/11/2021).
”Tuntutan kami tetap naik 7 persen" ucap ujar Panglima Garda Metal Kota Batam, Suprapto, usai menyampaikan orasi.
Naik 7%, artinya UMK Batam Rp 4.400.000
"Saya kira itu cukup untuk memenuhi kebutuhan buruh,” lanjut Sprapto. ”Upah hanya naik Rp 35 ribu itu tak imbang dengan harga kebutuhan yang saat ini naik tinggi. Usulan tidak kami setujui, tapi tetap dikirim ke wali kota dan diteruskan ke provinsi untuk disetujui.”