Pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2023 di Kepri Tumbuh 16,2%
BATAM (sijori.id) - Hingga dengan batas akhir penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2023 yang jatuh pada tanggal 31 Maret 2024, SPT Tahunan yang telah disampaikan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang terdaftar di Provinsi Kepulauan Riau sebanyak 186.679 SPT. Jumlah ini tumbuh 16,2% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Kepala Kanwil DJP Kepulauan Riau Imanul Hakim menyampaikan terima kasih kepada seluruh Wajib Pajak di Kepulauan Riau, khususnya Wajib Pajak Orang Pribadi, yang sudah menyampaikan SPT Tahunan Tahun Pajak 2023 tepat waktu. Pelaporan SPT Tahunan tepat waktu adalah salah satu bentuk kontribusi nyata membangun bangsa dan negara.
Untuk SPT Wajib Pajak Badan yang sudah disampaikan sebanyak 4.394 SPT, tumbuh 4% dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Jumlah ini masih akan terus bertambah karena batas waktu pelaporannya s/d. 30 April 2024 untuk Wajib Pajak yang pembukuannya sama dengan tahun kalender.
Untuk Wajib Pajak Badan yang pembukuannya tidak sama dengan tahun kalender, paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun buku.
SPT Tahunan merupakan surat yang digunakan para wajib pajak untuk melaporkan segala bentuk perhitungan dan pembayaran pajak, baik untuk objek pajak maupun bukan pajak. Selain itu, SPT Tahunan juga digunakan untuk melaporkan harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan pajak.
Pajak merupakan salah satu instrumen penting dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) agar Pemerintah dapat mengelola dan membangun negara. Setiap rupiah pajak yang dibayarkan masyarakat ke kas negara dikelola secara prudent, kredibel, dan akuntabel untuk membangun dan menjaga keberlangsungan pembangunan Indonesia. (*)