Pemerintah akan Kenakan Bea Meterai untuk Jual-Beli Online

Pratiwi - Minggu, 12 Juni 2022 17:34 WIB
Belanja secara daring

JAKARTA (sijori.id) – Pemerintah berencana menerapkan bea meterai untuk syarat dan ketenuan (term and condition/T&C) yang ada pada berbagai platform digital, termasuk e-commerce. Rencana itu tertuang dalam Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2022 tentang Bea Meterai. Bea meterai T&C yang dimaksud merupakan aturan penggunaan yang dibuat oleh penyedia platform yang harus disetujui oleh pengguna agar pengguna dapat menggunakan layanan yang disediakan oleh penyedia platform.

Biaya yang ditetapkan untuk bea meterai itu tercantum dalam pasal 5 aturan tersebut. “Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dikenai Bea Meterai dengan tarif tetap sebesar Rp10.000 (sepuluh ribu),” bunyi pasal 3 aturan Bea Meterai.

Menanggapi rencana penerapan Bea Meterai pada platform pasar digital, Peneliti Center for Indonseian Policy Studies Pingkan Audrine menyayangkan langkah yang diambil oleh Pemerintah itu. Menurutnya, aturan tersebut dinilai masih terlalu cepat untuk diterapkan pada eksositem pasar digital Indonesia.

"Ada tiga hal yang saya soroti di sini. Pertama, perlu adanya sosialisasi mengenai kebijakan ini dengan informasi yang komprehensif kepada para pelaku usaha baik mikro, kecil, dan menengah," kata Pingkan dalam keterangan pers Jumat, 10 Mei 2022.

Pingkan menambahkan, sosialisasi yang minim ihwal rencana penerepan kebijakan bea meterai menjadi kekhawatiran yang perlu diperhatikan. Minimnya sosialisasi dapat menimbulkan salah persepsi baik oleh pihak penyedia layanan ataupun masyarakat sebagai konsumen.

“Sampai saat ini tidak banyak sosialisasi maupun pemberitaan mengenai e-meterai, termasuk mengenai tata cara penggunaanya, kemudian apa saja yang termasuk ke dalam objek bea meterai elektronik, maupun dampaknya bagi ekosistem ekonomi digital Indonesia," tambah Pingkan.

Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor menerangkan, pengenaan bea meterai T&C bagi pelaku e-commerce semata-mata dilakukan untuk menciptakan kesetaraan antara para pelaku usaha digital dan konvensional. (*)

Tags meteraiBagikan

RELATED NEWS