Pemerintah Kebut Revisi Peraturan PLTS Atap
JAKARTA (sijori.id) - Menteri Energi Sumber dan Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengungkapkan, terkait revisi Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) atap sedang diproses.
Menurut Arifin, revisi dilakukan untuk mencapai titik temu, di mana masyarakat yang tertarik membangun PLTS atap dan di sisi lain dampaknya terhadap PT PLN (Persero) dapat diminimalisir. Serta akan mengerek bauran energi bersih secara signifikan.
"Ya dalam proses, intinya adalah supaya bagaimana keinginan masyarakat untuk bisa memasang dan juga meminimalisir dampaknya kepada PLN gitu, kalau itu ketemu titik temunya," katanya di Kementerian ESDM pada Jumat, 19 Mei 2023.
Arifin menambahkan, saat ini sudah banyak Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL), sehingga hal ini diharapkan akan cepat menambah bauran dan akan mendorong demand PLTS.
Revisi itu juga membahas poin penting yang menjadi topik bahasan ESDM dan PLN, yakni mengenai rencana penerapan sistem kuota dalam pengembangan PLTS atap.
Penerapan sistem kuota pengembangan PLTS atap merupakan ketentuan baru untuk merespons isu pembatasan kapasitas instalasi daya PLTS atap maksimal 15% dari total kapasitas listrik yang terpasang dari pelanggan rumah tangga maupun industri oleh PLN. (*)