Pemerintah Lelang SUN dengan Target Maksimal Rp21 Triliun

Pratiwi - Senin, 24 Juli 2023 21:12 WIB
Ilustrasi penerbitan surat utang korporasi atau obligasi di pasar saham. Ilustrator: Deva Satria/TrenAsia

JAKARTA (sijori.id) – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) akan mengadakan lelang Surat Utang Negara (SUN) dalam tujuh seri dengan target maksimal Rp21 triliun.

Berdasarkan pengumuman DJPPR, Senin, 24 Juli 2023, obligasi negara yang akan dilelang terbagi menjadi dua jenis, yaitu Surat Perbendaharaan Negara (SPN) sebanyak dua seri dan Obligasi Negara (ON) sebanyak lima seri.

Rincian SPN yang akan dilelang pada hari berikutnya, Selasa, 25 Juli 2023 adalah seri SPN03231025 dan seri SPN12240725. Keduanya memiliki tingkat kupon diskonto dan jatuh tempo yang sama, yaitu masing-masing pada tanggal 25 Oktober 2023 dan 25 Juli 2024.

Kedua seri SPN ini memiliki alokasi pembelian non-kompetitif maksimal 50% dari total lelang yang dimenangkan. Sementara itu, seri Obligasi Negara ditawarkan dalam lima seri, yaitu FR0095, FR0096, FR0098, FR0097, dan FR0089.

Sementara itu, FR0098 dan FR0097 menawarkan tingkat kupon yang sama, yaitu 7,13%, dengan jatuh tempo masing-masing pada 15 Juni 2038 dan 15 Juni 2043. Sedangkan FR0089 akan jatuh tempo pada 15 Agustus 2051 dengan tingkat kupon sebesar 6,87%.

Maksimal alokasi pembelian non-kompetitif adalah 30% dari total SUN yang dimenangkan. Lelang akan dibuka pada pukul 09.00 WIB dan ditutup pada pukul 11.00 WIB. Tanggal setelmen ditetapkan pada Kamis, 27 Juli 2023.

Target indikatif penjualan adalah sebanyak Rp14 triliun, sementara target maksimalnya adalah Rp21 triliun. Penjualan SUN tersebut akan dilakukan melalui sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia (BI).

Lelang ini bersifat terbuka (open auction) dan menggunakan metode harga beragam (multiple price). Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian kompetitif akan membayar sesuai dengan yield yang diajukan.

Sedangkan pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian non-kompetitif akan membayar sesuai dengan (imbal hasil) yield rata-rata tertimbang dari penawaran pembelian kompetitif yang berhasil.

Pemerintah berhak untuk menjual jumlah SUN dalam ketujuh serinya yang lebih besar atau lebih kecil dari jumlah indikatif yang ditentukan. Setiap unit SUN yang akan dilelang memiliki nominal Rp1 juta. (*)

Tags SUNBagikan

RELATED NEWS