- SCIENCETECH
- SEPUTAR SIJORI
- Destinasi & Kuliner
- Ekonomi, Fintech & UMKM
Pemerintah Tidak Setuju dengan Usulan Komisi VII DPR RI

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menyatakan tidak setuju dengan usulan Komisi VII DPR RI mengenai pembentukan badan khusus untuk mengelola energi baru dan terbarukan (EBT) yang ada dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET).
Arifin mengungkapkan, pada rapat forum panitia kerja (panja) RUU EBET pada 7 hingga 8 November 2023, anggota komisi VII DPR telah mengusulkan pembentukan badan pengelola EBT.
"Pemerintah mengusulkan untuk tidak mengatur amanat pembentukan badan khusus pengelola energi terbarukan yang baru dalam RUU EBET," katanya dalam Raker bersama Komisi VII pada Senin, 20 November 2023.
Arifin menolak pembentukan badan khusus itu lantaran dianggap akan menambah birokrasi baru dalam pengelolaan energi terbarukan. Padahal jika melihat, arahan Presiden Jokowi ialah mendorong penyederhanaan birokrasi, sehingga badan pengelola EBT dianggap tidak diperlukan oleh pemerintah.
Menteri ESDM menegaskan, hal ini sesuai regulasi yang berlaku kewenangan pelaksanaan kebijakan EBT merupakan fungsi dari Kementerian ESDM. Selain itu tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 97 Tahun 2021 tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Menurutnya, pemerintah akan mengefektifkan lembaga yang sudah ada. Dana khusus yang bersumber dari energi terbarukan, ungkap Arifin, sudah dikelola oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui unit organisasi Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) dan Badan Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup (BPDLH), serta dari dana lingkungan lainnya.
Sementara dalam kesempatan yang sama, Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto menekankan pentingnya kehadiran badan khusus pengelola EBT di Tanah Air.
Hal ini diperlukan lantaran kompleksnya pengembangan EBT yang memiliki beragam sumber energi. Mulai dari pengembangan energi surya, angin, panas bumi dan tenaga nuklir.
Politikus Partai NasDem itu menampik jika badan pengelola EBT akan menambah beban birokrasi pemerintah. Sugeng mencontohkan pemerintah telah membentuk Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) untuk fokus mengelola kegiatan bisnis hulus minyak dan gas (migas). (*)
Berita Selanjutnya