Pemkot Samarinda Tertibkan Iklan Luar Ruang, Rokok

Pratiwi - Sabtu, 06 Agustus 2022 09:59 WIB
Sebuah billboard bergambar iklan rokok di Samarinda. Pemkot akan menertibkan pemasangan iklan rokok pada billboard dan baliho. Foto: Instagram

SAMARINDA (sijori.id) - Kepala Bagian Hukum Sekretariat Kota Samarinda, Eko Suprayetno mengatakan, petugas Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) telah menemukan beberapa iklan rokok yang tidak sesuai ketentuannya.

“Berdasarkan pasal 31 PP Nomor 109 tahun 2012, iklan rokok di media luar ruang seperti baliho, billboard atau sejenisnya tidak diizinkan menempati ruas jalan protokol dan juga harus diletakkan sejajar dengan bahu jalan serta tidak boleh memotong jalan atau melintang seperti bando,” kata Eko Suprayetno dikutip dari Kominfo Samarinda.

Pemkot Samarinda diminta selektif dalam memberikan izin penempatan iklan rokok di media luar ruang. Serta memberikan sanksi kepada perusahaan Advertising yang melanggar aturan tersebut.

Eko Suprayetno mengatakan Pemerintah akan segera menindaklanjuti terkait pelanggaran yang dimaksudkan oleh BPOM tadi.

“Jadi selain memberikan teguran dan penertiban kepada perusahaan ini, Pemkot juga memiliki hak untuk menebang atau membongkar titik reklame tanpa memberitahukan pemilik yang bersangkutan apabila mereka tidak memiliki izin,”kata Eko

Selama bulan Juni 2022, pihak Perizinan Kota Samarinda telah mencoba melakukan pengawasan iklan rokok ini, dan fakta dilapangan ternyata masih banyak ditemukan titik reklame yang tidak memiliki izin.

Pasalnya sejak tahun 2014, Dinas Perijinan juga sudah tidak menerbitkan izin iklan rokok kembali.

Fenomena saat ini yang terjadi adalah kemungkinan pihak perusahaan menyewa kepada pemilik papan reklame dimana si pemilik tersebut juga sudah tidak memiliki izin. (*)

Tags samarindaBagikan

RELATED NEWS