Pemprov Kepri Bikin Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Pratiwi - Kamis, 23 Juni 2022 21:28 WIB
ilustrasi


BATAM (sijori.id) - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mengadakan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD), Reni Yusneli mengatakan, program pemutihan PKB dan pembebasan BBNKB ini dilaksanakan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke 76 Bhayangkara, HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-77 serta HUT Provinsi Kepri ke-20.


Sehingga Pemerintah Provinsi Kepri bersama Polda Kepri dan Jasa Raharja menggelar program pemutihan pajak tahun 2022.


Program ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Kepulauan Riau nomor 42 tahun 2022 tentang penghapusan sanksi administrasi dan keringanan pokok pajak kendaraan bermotor serta pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor kedua.


"Insya allah akan kami mulai pada bulan depan (juli, red)," ujar Reni saat ditemui di Graha Kepri, Rabu 22 Juni 2022.


Dijelaskan Reni, relaksasi pajak yang akan diberikan hampir sama dengan tahun sebelumnya. Dalam program ini, diberlakukan pemutihan denda pajak kendaraan atau penghapusan sanksi administrasi, pembebasan Bea Balik Nama kedua dan keringanan pokok tunggakan PKB.


"Untuk keringanan pokok tunggakan pajak itu untuk yang tehutang. Jadi bukan pada tahun berjalan. Jadi tahun terhutang, setahun, dua tahun, tiga tahun, empat tahun dan seterusnya. Tapi tidak yang berjalan," katanya.


Program ini lanjut Reni, bertujuan untuk mendukung pemulihan ekonomi pasca pandemi. Dimana pada masa pandemi dalam dua tahun belakangan ini, perekonomian masyarakat tengah turun dan tentunya masih banyak masyarakat yang memiliki kedaraan, namun belum sanggup membayar pajak kendaraannya.


"Oleh karena itu Pak Gubernur memberikan program pemutihan ini," katanya.


Tujuan selanjutnya, untuk membangun budaya tertib berlalu lintas, tertib pajak dan asuransi. Serta untuk menodorong masyarakat untuk melakukan balik nama kendaraan bermotor.


"Jadi kita berharap masyarakat mau melakukan bea balik nama kendaraan karena ini lagi gratis," tuturnya.


Selanjutnya, kegiatan ini juga dimanfaatkan untuk mengupdate data wajib pajak sebagai perisapan pemberlakuan pajak progresif yang kemungkinan akan dilaksanakan tahun depan. Oleh karena itu, masyarakat diminta untuk segera melakukan balik nama kendaraan bekas yang baru dibeli.


"Jadi hati-hati pakai nama orang. Kalau satu orang punya belasan kendaraan, itu pajaknya besar. Jadi bukan hanya pajak kendaraan, kami akan tambah lagi pajak progresifnya," tegas Reni.


Tujuan lainnya dari pemutihan pajak ini, tidak lain untuk mendongkrak pendapatan dari PKB, PNBP dan asuransi.


Sementara untuk waktu pelaksanaan program ini dimulai dari tanggal 1 Juli hingga 30 November 2022 dengan dua tahap. Sehingga untuk pelaksanaannya, berbeda dengan tahun lalu yang tidak dilaksanakan dalam dua tahap.


Pada tahap pertama, dimulai 1 Juli sampai 31 Agustus yang bertepatan dengan HUT Bhayangkara dan HUT Kemerdekaan RI. Dalam tahap pertama ini diberikan penghapusan sanksi administrasi 100 persen, pembebasan BBNKB kedua 100 persen serta keringanan pokok tunggakan PKB sebesar 50 persen.

Kemudian tahap kedua dimulai pada tanggal 20 September atau pada HUT Provinsi Kepri sampai 30 November 2022. Hampir sama dengan tahap pertama, untuk tahap kedua diberikan penghapusan sanksi administrasi 100 persen, pembebasan BBNKB kedua 100 persen serta keringanan pokok tunggakan PKB sebesar 30 persen.


Ia menjelaskan, alasan diberikannya keringanan pokok tunggakan PKB lebih besar pada tahap pertama untuk menarik antusias masyarakat agar segera membayar pajak yang tertunggak.


"Jadi kalau dia pertama membayar akan dapat lebih besar. Tapi kalau belum ada uang, silahkan ikut yang kedua tapi diskonnya tinggal 30 persen," jelasnya.


Sebagai catatan, keringanan pokok PKB tidak berlaku untuk setahun berjalan seperti yang sudah disampaikan diawal. Termasuk dari Jasa Raharja.


"Dengan adanya perbedaan diskon ini, kami tentunya mengimbau kepada masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaiknya dan menyegarakan membayar tunggakan pajak agar dapat lebih hemat karena 50 persen di tahap pertama," katanya.


Masyarakat juga diimbau segera melakukan BBNKB agar terhindar dari pajak progresif yang rencananya akan diterapkan di tahun 2023 mendatang. (*)

Tags pajakBagikan

RELATED NEWS