Pengadilan China: PHK Tidak Sah Hanya Karena Pekerjaan Digantikan AI
CHINA (sijori.id) - Pengadilan Menengah Hangzhou di China baru saja mengeluarkan putusan penting terkait hubungan kerja di era kecerdasan buatan (AI). Dalam kasus yang dipublikasikan menjelang Hari Buruh Internasional (1 Mei), majelis hakim menolak argumen perusahaan teknologi yang memecat seorang karyawan dengan alasan pekerjaannya sudah bisa dilakukan AI lebih murah.
Kasus ini melibatkan seorang inspektur kualitas bernama Zhou yang bekerja di perusahaan teknologi daring dengan gaji 25.000 yuan (sekitar Rp58 juta) per bulan. Tugasnya adalah memeriksa keluaran model bahasa besar (LLM), memastikan jawaban benar, serta menyaring konten bermasalah. Perusahaan kemudian berusaha menurunkan posisinya ke jabatan lain dengan gaji 15.000 yuan (sekitar Rp35 juta). Zhou menolak, dan kontraknya diputus sepihak.
Hakim menilai langkah tersebut tidak sah. Menurut dokumen pengadilan, adopsi AI tidak otomatis menjadi “perubahan besar keadaan objektif” sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kontrak Kerja China. Putusan menegaskan bahwa restrukturisasi berbasis teknologi tidak boleh mengorbankan hak pekerja, apalagi dengan penurunan gaji drastis.
Dalam penjelasannya, pengadilan menekankan bahwa perusahaan memang bebas melakukan modernisasi, tetapi wajib mempertimbangkan kepentingan sah karyawan. Prioritas harus diberikan pada pelatihan ulang dan transisi ke peran yang lebih bernilai tambah.
Kasus serupa juga muncul di Beijing, ketika seorang pekerja pengumpulan data peta di-PHK karena digantikan AI. Panel arbitrase menyatakan keputusan perusahaan adalah strategi bisnis sukarela, sehingga risiko transformasi teknologi tidak bisa dialihkan sepenuhnya kepada pekerja.
Fenomena ini mencerminkan ketegangan global antara otomatisasi dan stabilitas tenaga kerja. Data terbaru menunjukkan puluhan ribu pekerja teknologi di AS kehilangan pekerjaan sejak awal 2026 akibat adopsi AI. Bahkan Meta baru-baru ini mengumumkan pemangkasan 8.000 posisi untuk menekan biaya infrastruktur AI.
Menurut pakar hukum, putusan pengadilan China bisa menjadi sinyal bahwa negara tersebut berusaha menyeimbangkan percepatan teknologi dengan perlindungan sosial. “Kemajuan teknologi mungkin tak terelakkan, tetapi tetap harus berada dalam kerangka hukum,” ujar Wang Tianyu dari Chinese Academy of Social Sciences. (*)
