Pengamat: Sudah Waktunya Industri Tekstil Diguyur Insentif
JAKARTA (sijori.id) - Direktur Eksekutif Institute For Development of Economics and Finance (Indef) Esther Sri Astuti menyebut hantaman yang tengah menimpa Industri Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) sudah waktunya diguyur insentif sebagai langkah penyelamatan.
Esther mengatakan, bahkan harusnya hal ini dilakukan sedari dulu saat TPT sudah memutuskan hubungan kerja (PHK) sebagai imbas menurunya market industri. Pemberian insentif dirasa lebih tepat dibandingkan dengan rencana pengenaan bea masuk impor hingga 200%.
"Pemerintah bisa bakar uang misalnya seperti startup saat masuk Indonesia atau bahkan langsung turunkan insentif bagi industri tekstil dalam negeri saja sehingga lebih murah," katanya kepada TrenAsia.com pada Selasa, 2 Juli 2024.
Bagi para startup, perusahaan tersebut biasanya akan “membakar uang” untuk dapat meningkatkan value perusahaan dan membayar biaya overhead sebelum benar-benar memperoleh profit.
Guyuran insentif ini dinilai Esther dapat diberikan hingga industri tekstil sudah siap dan bisa berdiri sendiri. Hal ini dianggap lebih bisa mendorong industri domestik dan mengundang investor asing untuk menanamkan modalnya di Indonesia
Adapun, Purchasing Manager's Index (PMI) manufaktur Indonesia mengalami perlambatan signifikan yang turun ke level 50,7 pada Juni 2024, turun dari bulan sebelumnya di level 52,1.
Berdasarkan laporan S&P Global, meski masih berada di zona ekspansi selama 34 bulan berturut-turut, tingkat produktivitas manufaktur bulan lalu menjadi paling lemah dalam satu tahun ke belakang.
Economics Director S&P Global Market Intelligence, Trevor Balchin mengatakan manufaktur Indonesia kehilangan momentum besar lantaran pertumbuhan permintaan baru yang nyaris berhenti karena ekspor turun selama 4 bulan berturut-turut.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan atau Zulhas berencana menerapkan nilai pajak yang tinggi untuk produk impor, termasuk dari Cina. Hal ini dilakukan untuk menyelamatkan industri dalam negeri. Terlebih, saat ini produk impor Cina dinilai over capacity.
Rencananya, aturan ini akan segera dituangkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang akan diterbitkan pekan depan. (*)