Pengenaan Cukai pada MBDK Dilakukan Tahun Depan
JAKARTA (sijori.id) - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengakatan, adapun implementasi terkait pengenaan cukai pada minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) akan dilakukan dengan melihat kondisi ekonomi pada 2023.
"DPR memberikan persetujuan untuk perluasan barang kena cukai. Namun seperti hal lain masih lihat momentum pemulihan ekonomi terutama untuk rumah tangga dan kita milih instrumen mana yang bisa digunakan," ujar Menkeu di DPR pada Selasa, 27 September 2022.
Sepereti telah diberitakan, Pemerintah dan Badan Anggaran DPR RI sepakat untuk mengenakan cukai pada minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) dan juga plastik dalam rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara (RAPBN) 2023.
Untuk itu, bendahara negara ini sedang mencari keseimbangan terkait rencana tersebut dan memilih instrumen yang masuk akal sebelum resmi diberlakukan. Pemerintah akan terus mempertimbangkan sisi kesehatan dan juga dampak lingkungan.
Sri Mulyani menambahkan, minuman berpemanis dan plastik dianggrap memiliki dampak negatif terhadap kesehatan manusia dan lingkungan. Adapun kebijakan tersebut membuat pemerintah menargetkan penerimaan negara dari cukai sebesar Rp245,4 triliun untuk 2023.
Namun, pemerintah belum merinci secara khusus besaran target penerimaan cukai yang berasal dari MBDK dan plastik tersebut. Sebelumnya wacana pengenaan cukai pada minuman berpemanis ini pernah disampaikan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Askolani.
Ia menyebutkan pemerintah terus mempersiapkan kebijakan pengenaan cukai untuk minuman berpemanis. Berbagai pertimbangan masih dalam pembahasan. (*)