Peraturan Penyelenggaraan Layanan Digital Bank Umum Sesuai POJK Terbaru

Pratiwi - Kamis, 04 Januari 2024 18:37 WIB
Ilustrasi layanan digital perbankan.

JAKARTA (sijori.id) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan peraturan yang di dalamnya mengatur tentang penyelenggaraan layanan digital oleh bank umum. OJK menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 21 Tahun 2023 tentang Layanan Digital oleh Bank Umum.

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kerangka kerja yang jelas dan terstruktur dalam menyelenggarakan layanan perbankan melalui platform digital.

Berikut ini beberapa aturan dalam POJK tersebut yang berkenaan dengan penyelenggaraan layanan digital perbankan:

Identifikasi dan Verifikasi Nasabah

Salah satu poin utama dalam peraturan ini adalah mengenai identifikasi dan verifikasi nasabah. Pasal 5 menetapkan bahwa bank wajib melakukan identifikasi dan verifikasi atas kebenaran data, informasi, dan dokumen pendukung yang diberikan oleh nasabah. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa data yang diberikan sesuai dengan profil nasabah yang bersangkutan.

Bank dapat melakukan identifikasi melalui permintaan data sesuai dengan regulasi OJK terkait dengan pencegahan pencucian uang, pendanaan terorisme, dan proliferasi senjata pemusnah massal di sektor jasa keuangan.

Sementara itu, verifikasi dapat dilakukan melalui pertemuan tatap muka langsung, pertemuan tatap muka secara elektronik, atau melalui mekanisme tidak tatap muka secara elektronik.

Mekanisme Verifikasi

Verifikasi melalui mekanisme pertemuan tatap muka secara elektronik harus sesuai dengan regulasi OJK terkait dengan pencegahan pencucian uang, pendanaan terorisme, dan proliferasi senjata pemusnah massal.

Begitu pula dengan verifikasi melalui mekanisme tidak tatap muka secara elektronik, harus memenuhi persyaratan yang diatur oleh OJK.

Pentingnya keamanan tergambar dalam ketentuan bahwa bank wajib menerapkan paling sedikit dua faktor autentikasi (two factor authentication) dalam proses verifikasi.

Faktor ciri khas nasabah menjadi salah satu faktor autentikasi yang harus diimplementasikan, baik dalam pertemuan tatap muka secara elektronik maupun tidak tatap muka secara elektronik.

Pemanfaatan Data dan Infrastruktur Pendukung

Dalam Pasal 6, dijelaskan bahwa bank dapat memanfaatkan data dan/atau informasi milik lembaga atau instansi yang berwenang serta sumber lain yang telah bekerja sama dengan bank.

Hal ini bertujuan untuk memastikan keakuratan data dan informasi yang digunakan dalam proses identifikasi dan verifikasi nasabah.

Bank diharuskan memastikan kesiapan infrastruktur pendukung dalam memanfaatkan data dan/atau informasi dari pihak ketiga. Ini mencakup kepatuhan terhadap tata cara kerja sama dengan pihak ketiga, sebagaimana diatur oleh regulasi OJK terkait dengan pencegahan pencucian uang, pendanaan terorisme, dan proliferasi senjata pemusnah massal di sektor jasa keuangan.

Verifikasi dengan Pihak Ketiga

Pasal 7 memberikan ruang bagi bank untuk melakukan verifikasi melalui mekanisme pertemuan tatap muka secara elektronik atau tidak tatap muka secara elektronik dengan memanfaatkan perangkat lunak dan/atau perangkat keras milik pihak ketiga. Bank wajib mematuhi tata cara kerja sama dengan pihak ketiga sesuai dengan regulasi OJK terkait.

Kesesuaian Data dan Informasi

Pasal 8 mengamanatkan bahwa bank harus memastikan kesesuaian data dan/atau informasi yang digunakan dalam penyelenggaraan Layanan Digital dengan sumber data dan/atau informasi yang digunakan. Ini menunjukkan pentingnya akurasi dan integritas data dalam memberikan layanan perbankan digital kepada nasabah.

Faktor Autentikasi untuk Transaksi Keuangan

Pasal 9 menegaskan kewajiban bank untuk menerapkan paling sedikit dua faktor autentikasi untuk verifikasi transaksi keuangan.

Penerapan faktor autentikasi dapat dilakukan untuk setiap transaksi keuangan secara individu atau dengan pembatasan tertentu sesuai dengan analisis risiko yang dilakukan oleh bank dan persetujuan nasabah.

Keterlibatan Nasabah dalam Pengembangan Layanan Digital

Pasal 10 memberikan keleluasaan bagi bank untuk melibatkan nasabah dalam pengembangan Layanan Digital. Ini mencerminkan semangat kolaborasi antara bank dan nasabah dalam menyempurnakan layanan perbankan digital agar lebih sesuai dengan kebutuhan dan harapan nasabah.

Produk Bank Dasar: Layanan Digital Terkait Sistem Pembayaran

Pasal 11 menetapkan bahwa Layanan Digital terkait dengan sistem pembayaran yang memiliki izin sepenuhnya diatur oleh otoritas sistem pembayaran di Indonesia ditetapkan sebagai produk Bank dasar.

Hal ini menunjukkan komitmen bank dalam mendukung infrastruktur pembayaran yang sah dan diawasi oleh pihak berwenang. (*)

Tags bank digitalojkBagikan

RELATED NEWS