Pernyataan Resmi ATB Batam tentang Kegagalan Dalam Prakualifikasi Lelang SPAM Batam

Pratiwi - Kamis, 30 Desember 2021 15:03 WIB
Pelayanan ATB Batam saat mengelola air bersih, teknologi AIRS ATB mampu selesaikan keluhan pelanggan dengan cepat dan efisien dalam mengelola bisnis. undefined

BATAM (sijori.id) – PT Adhya Tirta Batam (ATB) ialah perusahaan swasta pertama di Batam bahkan di Indonesai yang diberi hak mengelola air bersih di Pulau Batam. Setelah 25 tahun kini Badan Pengusahaan Batam mencari perusahaan swasta lain untuk mengelola air bersih di Pulau Batam.

ATB Batam tidak lolos pada Pra Kualifikasi Lelang SPAM BATAM

ATB Batam tidak diloloskan dalam tahapan pra kualifikasi tender Kerjasama Operasi (KSO) dan Pemeliharaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Batam.

Apa pasal? Berikut pernyataan resmi ATB.

Langkah ATB diganjal dengan hadirnya 2 syarat yang tidak ada pada tahapan pra kualifikasi sebelumnya.

Pra Kulaifikasi ini dilakukan 2 kali. Sebelumnya ATB juga dinyatakan tidak lolos, lalu ATB melakukan sanggahan. Pra Kualifikasi pun diulang.

Dalam rilisnya ATB menyatakan, 2 syarat tersebut diindikasi memang sengaja dibuat untuk mengganjal langkah ATB mengikuti lelang KSO dan Pemeliharaan SPAM Batam. Pasalnya, syarat baru ini berkaitan dengan langkah hukum yang tengah ditempuh perusahaan untuk memperjuangkan haknya yang belum diselesaikan BP Batam.

“Salah satu syaratnya memang terkait dengan perselisihan material antara ATB dengan BP Batam sendiri,” ungkap Head of Corporate Secretary ATB, Maria Jacobus.

Maria mengungkapkan, dalam syarat baru tersebut disebutkan bahwa peserta tidak sedang menjalani proses atau telah adanya putusan inkracht terkait perselisihan material di Badan Arbitase Nasional Indonesia (BANI).

BACA JUGA:

Syarat ini cukup aneh, karena bertentangan dengan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah (LKPP) No 29 tahun 2018. Dimana dalam Bab 2 mengenai pelaksanaan pengadaan disebutkan, perusahaan hanya perlu memberikan informasi terkait perselisihan material yang sedang dalam proses, maupun yang sudah selesai.

Peraturan tersebut sama sekali tak menyebutkan bahwa perselisihan material dapat dijadikan syarat bagi perusahaan untuk mengikuti proses prakualifikasi. Dapat disimpulkan, syarat yang ditetapkan oleh panitia lelang KSO dan Pemeliharaan SPAM Batam telah mengangkangi aturan di atasnya.

“Lagipula, perselisihan material yang sedang dihadapi ATB adalah dengan BP Batam sebagai pemberi kerja. Bagaimana legitimasi pemberi kerja yang tengah menghadapi perselisihan material atas aset yang nantinya akan dikelola pemenang lelang?” tanya Maria.

Syarat lain yang ditetapkan oleh BP Batam adalah terkait tidak berstatus penunggak pajak dan tidak sedang dalam sengketa pajak, khususnya yang berkaitan dengan pajak air. Sebelumnya syarat ini juga tidak disinggung pada prakualifikasi yang sebelumnya dibatalkan.

Terkait dengan sengketa Pajak Air Permukaan (PAP), dalam kontrak konsesi ATB dengan BP Batam disebutkan, ATB dibebaskan dari pajak yang berkenaan dengan pengambilan atau penjualan air baku atau air bersih.

Jika ada pajak yang berkaitan dengan itu, maka BP Batam wajib untuk menanggung dan membebaskan ATB atas pajak-pajak tersebut, dan BP Batam membayar pajak yang dimaksud kepada instansi yang berwenang.

“Ini adalah perjanjian konsesi yang disepakati oleh ATB dan BP Batam, dan tidak pernah dirubah. Jadi, sejatinya kewajiban PAP adalah tanggungjawab BP Batam, dan bukan ATB,” jelasnya.

Kendati diganjal dengan dua syarat tersebut, ATB tetap berharap panita lelang menjunjung azas profesionalisme, keterbukaan dan fairness dalam menjalankan lelang. Jangan sampai kepentingan individu mengalahkan kepentingan yang lebih besar.

“Nanti waktu yang akan membuktikan,” tuturnya. (*)

Editor: Pratiwi
Tags spam batamBagikan

RELATED NEWS