Perputaran Uang dari Judi Slot mencapai Rp2,2 Triliun per Bulan
JAKARTA (sijori.id) - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menemukan perputaran uang dari salah satu situs judi online dengan jenis slot mencapai Rp2,2 triliun per bulan atau Rp27 triliun dalam setahun. Potensi kerugian karena judi slot ini banyak dialami oleh masyarakat menengah ke bawah.
Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi menyatakan pihaknya akan menggandeng Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk menindak pelaku judi slot. Penindakan hukum tersebut fokus menyasar pengembang aplikasi judi slot, bandar, pihak yang mensponsori, hingga pelaku promosi.
“Seluruh pihak yang terlibat di dalam judi online akan dibawa ke ranah pidana. Hal ini dilakukan sebagai langkah konkret pemberantasan fenomena perjudian online yang banyak merugikan masyarakat kecil,” tegasnya usai Konferensi Pers Penanganan Konten Perjudian Online di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat pada Selasa, 8 Agustus 2023.
Budi Arie menuturkan pengembang situs judi slot bisa meraup keuntungan hingga Rp27 triliun per tahun.
“Dari satu situs Higgs Domino Island, rata-rata per bulan mencapai Rp2,2 triliun per bulan atau US$150 juta. Jadi, setahun bisa sampai sekitar Rp27 triliun. Itu untuk satu situs saja,” terangnya dalam keterangan resmi.
Menurut Budi Arie, aksi penindakan perlu dilakukan karena judi slot berpotensi merugikan masyarakat, terutama di kalangan menengah ke bawah, bahkan bisa memerangkap anak-anak.
“Dan yang lebih menyedihkan itu yang rugi, yang menjadi korban adalah masyarakat kecil. Bayangkan sehari Rp30.000 judi slot itu. Sebulan berapa? Rp900.000 dan korbannya juga sampai ke anak-anak kecil,” jelasnya.
Budi Arie mengaku, pemberantasan judi slot bukanlah hal yang mudah karena judi ini setua umur peradaban manusia. Meski demikian, Kementerian Kominfo akan terus berupaya membangun kesadaran bersama.
“Kita akan koordinasi dengan aparat penegak hukum, Kepolisian RI, dan kita juga mengimbau bahwa daya rusak judi slot korbannya rakyat bawah dan anak kecil,” pungkasnya. (*)