PGN Realisasikan Implementasi Harga Gas Industri Tertentu USD 6/MMBTU

Fatimah Siregar - Kamis, 02 Juli 2020 22:25 WIB
undefined

JAKARTA – PT Perusahaan Gas Negara Tbk sebagai bagian dari Holding Migas PT Pertamina (Persero) dan perannya sebagai subholding gas telah menjalankan implementasi Kepmen ESDM 89K/2020 terkait penyediaan kebutuhan gas bumi untuk industri sektor tertentu dengan harga USD 6/MMBTU secara proposional untuk tagihan pemakaian Juni 2020.

Saat ini, PGN telah efektif memberlakukan kebijakan harga gas USD 6/MMBTU secara proporsional ke 130 pelanggan dengan volume sebesar 191,78 BBTUD dari keseluruhan jumlah pelanggan industri PGN Grup yang mendapatkan manfaat dari Kepmen ESDM 89K/2020 sebanyak 188 pelanggan.

Volume proporsional yang disalurkan meliputi industri baja sebanyak 18,03 BBTUD, kaca glassware sebanyak 4,38 BBTUD, kaca lembaran sebanyak 12,48 BBTUD, keramik sebanyak 27,75 BBTUD, oleokimia sebanyak 8,03 BBTUD, petrokimia sebanyak 82,61 BBTUD, dan sarung tangan karet sebanyak 0,56 BBTUD.

Menyusul, pelanggan yang belum mendapat manfaat Kepmen tersebut, seiring dengan penyelesaian Letter of Agreement (LoA) dengan produsen hulu/KKKS untuk seluruh pelanggan sektor industri tertentu.

Direktur Utama PGN Suko Hartono menjelaskan, pelaksanaan implementasi Kepmen ESDM 89K/2020 secara proposional untuk pelanggan sektor industri tertentu dengan alokasi gas sebanyak 191,78 BBTUD diberlakukan sejak 13 April 2020. Sampai saat ini, PGN Grup dan mitra produsen hulu/KKKS telah menyelesaikan 9 LoA dari total 17 dokumen LoA.

PGN selalu mendukung program-program pemerintah mewujudkan kemandirian ekonomi nasional dengan komitmen melaksanakan Kepmen ESDM 89K/2020. Melakukan aspek-aspek ketersediaan, pemerataan akses pemanfaatan gas bumi dan penerimaan harga yang layak agar dapat memberikan manfaat yang berkelanjutan.

“Kami bersama stakeholder terkait, baik regulator dan produsen hulu berkomitmen penuh terhadap kebijakan penetapan harga gas industri tertentu sebesar USD 6/MMBTU untuk memberikan stimulus peningkatan produktivitas dan daya saing industri yang sangat dibutuhkan sektor industri untuk bangkit dan menggeliat di masa pandemi Covid-19 saat ini,” kata Suko dalam keterangan tertulisnya, Kamis (2/7/2020).

Sehubungan dengan penyelesaian LoA dengan produsen Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), Suko menjelaskan bahwa dokumen LoA diperlukan sebagai dasar amandemen atas ketentuan Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG) dan atau side letter dengan pelanggan industri tertentu di hilir.

“Kami berharap proses pembahasan dan kesepakatan LoA yang masih dalam progress untuk volume pasokan gas yang sudah tertera di Kepmen ESDM 89.K/2020 dapat segera diselesaikan agar penerapannya kepada pelanggan dapat berjalan penuh,” sambungnya.

“Kami melihat kebijakan ini sebagai opportunity, akan lebih banyak industri yang bisa menjangkau penggunaan gas bumi. Kami juga berharap dengan pulihnya kondisi setelah masa transisi pembatasan karena pandemi, industri sektor tertentu dapat meningkatkan konsumsi gasnya secara optimum sehingga pemanfaatan gas bumi akan mendorong daya saing industri dan pertumbuhan ekonomi nasional,” kata Suko lagi.

Sebagai subholding gas dan bagian dari holding migas, PGN akan senantiasa mendukung program-program pemerintah untuk mewujudkan kemandirian ekonomi nasional. Dengan komitmen melaksanakan Kepmen ESDM 89K/ 2020, PGN akan melakukan aspek-aspek ketersediaan gas bumi, pemerataan akses pemanfaatan gas bumi dan keberterimaan harga yang layak agar dapat memberikan manfaat yang berkelanjutan.

Bagikan

RELATED NEWS

‌‌‌
‌‌‌
‌‌‌