Plat Nomor Kendaraan Bermotor Warna Dasar Putih dan Hijau akan Dimulai per 1 oktober 2022
BATAM (sijori.id) – Ditlantas Polda kepri akan menerapkan perubahan pada Plat Nomor kendaraan bermotor bewarna dasar putih dan berwarana hijau yang akan dimulai pada tanggal 1 oktober 2022.
Dirlantas Polda Kepri Kombes Pol Tri Yulianto mengatakan bahwa Ditlantas Polda Kepri akan menerapkan pemberlakuan kendaraan bermotor di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas yang sudah diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 41 Tahun 2021 bahwa kendaraan bermotor yang berada di perdagangan bebas dan Pelabuhan bebas diberlakukan TNKB berwarna putih.
“Sedangkan, untuk TNKB Hijau hijau dan tulisan hitam yang diatur pada pasal 45 ayat 1 (f) yaitu untuk Ranmor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan Perundang-undangan. Kendaraan dengan plat hijau diketahui merupakan kendaraan yang mendapatkan tiket bea masuk. Oleh karena itu, plat hijau diperuntukan untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas atau yang secara internasional dikenal dengan istilah Free Trade Zone (FTZ)," urai Tri Yulianto, Kamis 29 September 2022. (*)