PNS DKI Jakarta Jadi Penerima THR Terbesar pada 2024
JAKARTA (sijori.id) - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian menyebut Pegawai Negeri Sipil (PNS) DKI Jakarta akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) terbesar pada tahun 2024 ini.
Tito menjelaskan alasannya karena kuatnya kapasitas fiskal DKI Jakarta. Besarnya THR di DKI Jakarta karena ketergantungan ke transfer pusat hanya sebesar 20%. Serta Pendapatan Asli Daerah (PAD) sudah mencapai 73%.
"Kita perkirakan yang memberikan THR terbesar adalah DKI (Jakarta). Karena standarnya sudah tinggi dan kemudian mereka memiliki kapastitas fiskal cukup kuat Rp80-an triliun dan PAD 73 persen," kata Tito dalam konferensi pers di Kantor Kemekeu, Jakarta, Jumat, 15 Maret 2024.
Sediakan 7500 Kursi, Segera Daftar Mudik Gratis Pelindo
Mengenal Minyak Makan Merah dan Kandungannya
Bom Rusia Ini Terbukti Menjadi Pengubah Permainan di Perang Ukraina
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati siap menggelontorkan anggaran sebesar Rp99,5 triliun untuk Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2024.
Untuk anggaran THR PNS 2024 digelontorkan sebesar Rp48,7 triliun. Jumlah itu berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Rp29,7 triliun, serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Rp19 triliun.
THR paling cepat dibayarkan 10 hari kerja sebelum Lebaran, dan gaj ke-13 paling cepat Juni 2024. Hal ini sesuai titah Presiden Joko Widodo (Jokowi) setelah dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
Aturan ini menjelaskan, THR dan gaji ke-13 ini anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bagi PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik.
Dalam hal ini terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya. (*)