PNS Eselon 1 akan Mendapat Mobil Listrik Senilai Rp966,8 Juta

Pratiwi - Sabtu, 13 Mei 2023 11:26 WIB
null

JAKARTA (sijori.id) - Anda pejabat eselon 1 berkesempatan mendapat fasilitas mobil listrik senilai Rp966,8 juta. Anggaran tersebut disusun oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.

"Khusus untuk pengadaan kendaraan dinas yang berupa kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) belum termasuk biaya pengiriman dan pemasangan instalasi pengisian daya," dikutip dari aturan tersebut, Jumat, 12 Mei 2023.

Adapun dalam aturan tersebut, anggaran pengadaan kendaraan dinas listrik berbasis baterai untuk PNS eselon I dan II tidak sama. Kendaraan dinas listrik yang diberikan kepada pejabat eselon II dipatok sebesar Rp746 juta.

Turut diatur pengadaan kendaraan listrik operasional kantor dalam aturan tersebut yang dipatok dengan harga Rp430 juta per unit, sedangkan motor listrik hanya dipatok dengan harga Rp28 juta per unit.

Selain biaya pengadaan, pemerintah menganggarkan biaya perawatan tahunan mobil listrik pejabat negara sebesar Rp14,84 juta. Sementara itu, biaya perawatan mobil listrik pejabat eselon I dan II dianggarkan masing-masing sebesar Rp11,10 juta dan Rp10,99 juta per tahun. Biaya perawatan kendaraan listrik operasional dianggarkan sebesar Rp10,46 juta per tahun, dan motor listrik hanya sebesar Rp3,2 juta per tahun.

Meski begitu, pengadaan KLBB disebut harus memperhitungkan kebijakan pemerintah terkait fasilitas KLBB, standar barang serta standar kebutuhan pengadaraan kendaraan yang mengacu pada ketentuan yang berlaku. (*)

Tags mobil listrikBagikan

RELATED NEWS