Polda Kepri Tangkap Kurir Narkoba

Pratiwi - Senin, 13 Maret 2023 16:32 WIB
null


BATAM (sijori.id) - Polda Kepri menangkap seorang warga Malaysia bernisial MA Alias A, 4 Maret 2023. Adalah Ditpolairud yang menangkap untuk kemudian dilimpahkan ke Ditresnarkoba Polda Kepri.

Kapolda Kepri Irjen Pol. Tabana Bangun, memimpin langsung jumpa pers di Lobi Utama Polda Kepri, Senin 13 Maret 2023.

Kapolda Kepri menjelaskan adapun waktu dan tempat kejadian yaitu Sabtu, Tanggal 4 Maret 2023 sekira pukul 20:20 WIB di samping parkiran nasi ayam 25 kawasan Harbourbay Kel. Sungai Jodoh Kec. Batu Ampar Kota Batam.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah

  • Narkoba jenis Happy Water seberat 1.392,53 (seribu tiga ratus sembilan puluh dua koma lima puluh tiga) gram
  • 1 bungkus kemasan plastik yang bertuliskan white coffe warna merah-coklat
  • 25 (dua puluh lima) bungkus minuman sachet bertuliskan Wuyi Rock Tea warna kuning yang berisi serbuk warna orange diduga narkotika jenis happy water dengan berat 688,62 (enam ratus delapan puluh delapan koma enam puluh dua) gram
  • 1 bungkus kemasan plastik yang bertuliskan apache warna coklar-kuning
  • 25 bungkus minuman sachet bertuliskan Wuyi Rock Tea warna coklat yang berisi serbuk warna ungu diduga narkotika jenis happy water dengan berat 703,91 (tujuh ratus tiga koma sembilan puluh satu) gram
  • 1 buah tas plastik bermotif bunga warna hitam putih
  • 1 unit handphone merk samsung galaxy A22 warna hijau
  • 1 unit mobil merk toyota agya warna putih dengan nomor polisi BP 1840 GF
  • 1 buah STNK mobil

Pada saat diinterogasi MA Als A mengaku sebagai suruhan WAS yang berada di Malaysia untuk membawa sampel narkotika jenis happy water dan bertemu seorang pembeli yang bernama Acai (DPO) di kota Batam yang dikirimkan melalui kapal tujuan Malaysia – Batam dengan modus menitipkan kiriman makanan yang berisi coklat, milo dan lain-lain.

Saat MA alias A menerima kiriman tersebut dan belum sempat menyerahkan kepada calon pembeli (DPO) dilakukan penangkapan oleh tim Ditpolairud Polda Kepri.

Kapolda Kepri mengungkapkan Tindak Pidana tersebut didasarkan pada Laporan Polisi nomor LP-A/9/III/2023/SPKT.DITPOLAIRUD/POLDA KEPULAUAN RIAU, Tanggal 5 Maret 2023 yang lalu.

Adapun pasal yang dipersangkakan kepada pelaku yang terlibat dalam peredaran gelap narkotika ini adalah pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan paling singkat 5 tahun. (*)

Editor: Pratiwi
Tags NarkobaBagikan

RELATED NEWS