Polisi Bekuk Pemalsu Surat Tes Rapid Anti Gen
BATAM (sijori.id) – DSH, 36, berdiri tertunduk, ketika diajak untuk hadir pada jumpa pers Humas Polda Kepri terkait kasus yang membelitnya, Senin (28/6/2021).
DHS, perempuan itu berdiri hampir mepet dinding. Ia ditemani Polwan yang berdiri di sampingnya.
DHS ditangkap tim Dit Reskrimum Polda Kepri sebab diduga memalsukan surat Rapid Test Antigen.
Kisahnya bermula pada Sabtu (26/6/2021), Tim Opsnal Subdit III Ditreskrimum Polda Kepri mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pegawai di salah satu perusahaan penyalur tenaga kerja di Batam membuat surat rapid test antigen palsu yang digunakan untuk persyaratan melamar kerja sebagai SPG produk di supermarket.
Polisi pun bergerak.
Tim berhasil mengamankan surat rapid test antigen yang tercantum Kop dan Cap Stempel salah satu klinik kesehatan di Batam.
"Polisi menduga palsu,"ujar Kasubbid Multimedia Bid Humas Polda Kepri AKBP Surya Iswandar.
Dari pengembangan kasus Polisi berhasil menangkap DSH di kantor perusahaan penyalur tenaga kerja itu, PT. AMK Cabang Batam.
Polisi pun mendapati barang bukti berupa perangkat kantor yang digunakan untuk mencetak surat rapid test antigen palsu.
"DSH mengaku ia ialah penanggung jawab di Kantor Cabang PT. AMK, ″ lanjut Surya Iswandar.
DSH berhasil memasukkan pelamar ke perusahaan pengguna.
Surya menambahkan, ″Berkas asli pelamar tersebut langsung dikirimkan ke kantor pusat PT. AMK di Surabaya."
Di sinilah ulah culas ini terungkap.
"Kegiatan pelaku membuat surat palsu tersebut sama sekali tidak diketahui oleh pihak kantor pusat PT. AMK yang ada di Surabaya."
Polisi mengungkap, DSH telah membuat surat Rapid Test Antigen palsu sebanyak 20 lembar yang digunakan sebagai persyaratan melamar kerja.
"DSH melakukan aksinya sejak bulan Maret 2021 hingga sekarang Juni 2021,″ imbun Surya.
Barang Bukti yang diamankan adalah 1 Unit Laptop, 1 unit Mouse, 1 Unit Keyboard, 1 buh Name Tag, 2 buah cap Stempel Klinik dan Dokter, 1 Unit Printer, 1 Unir Scanner, 4 Lembar Surat Rapid test Antigen yang diduga palsu dan 1 Lembar Surat Rapid test Antigen asli dari klinik yang dipalsukan.
Atas perbuatan nya pelaku dijerat dengan pasal 263 ayat (1) dengan pidana penjara paling lama 6 tahun.
Panit Subdit III Dit Reskrimum Polda Kepri Iptu M. Darma Ardiyaniki, menambahkan ," DSH melakukan aksi sendirian tanpa bantuan orang lain." (*)