PPKM Darurat di Batam

Pratiwi - Selasa, 13 Juli 2021 10:42 WIB
Ruang perawatan pasien di rumah sakit. undefined

BATAM (sijori.id) - Pemerintah Kota (Pemko) Batam telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 32 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Disease 2019 di Kota Batam, Minggu (11/7/2021).

Salah satu isi dari surat edaran tersebut ialah tempat ibadah (masjid, mushola, gereja, pura, wihara dan kelenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) tidak mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjemaah selama masa penerapan PPKM Darurat. Selain itu diminta Mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Batam Zulkarnain Umar mengatakan, berdasarkan hasil rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopinda) Kota Batam pada Jumat (9/7/2021) menetapkan seluruh kegiatan keagamaan di semua tempat ibadah ditiadakan selama PPKM Darurat.

"Memang kita tutup sementara untuk semua kegiatab ibdah. Kita imbau tidak ada lagi kegiatan di tempat ibadah selama PPKM Darurat" ujarnya, Minggu (11/7/2021).

Selain itu lanjutnya, berdasarkan hasil kesepakatan Forkopinda juga ditetapkan bahwasanya kegiatan shalat Iduil Adha juga ditiadakan mengingat masih tingginya lonjakan kasus positif Covid-19 saat ini. Kegiatan shalat Iduil Adha diminta untuk dilaksanakan di rumah masing-masing.

"Kemarin memang boleh di lapangan terbuka. Namun setelah pembahasan lagi dan hasil intruksi menteri dalam negeri, menteri perekonomian dan kementerian agama, maka sepakati shalat Iduil Adha juga ditiadakan," ungkap Zulkarnain.

Selanjutnya untuk pelaksanaan qurban, tambahnya, diprioritaskan di Rumah Pemotongan Hewan (RPH). Namun jika ini tidak bisa dilaksanakan sepenuhnya, maka pemotongan hewan qurban boleh dilaksanakan dengan mewajibkan seluruh panitia qurban telah divaksin, wajib rapid tes antigen dan wajib menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang ketat.

"Kemenag Kota Batam menghimbau kepada seluruh masyarakat Batam untuk mematuhi apa yang ditetapkan selama PPKM Darurat ini. Tujuannya juga untuk kita semua. Bersama kita perangi Covid-19 ini," imbaunya. *

Tags covid 19Bagikan

RELATED NEWS