PPN Industri Otomotif Naik 12 Persen

Pratiwi - Kamis, 21 Maret 2024 14:35 WIB
ilustrasi

JAKARTA (sijori.id) - Sebagai bagian dari rencana penyesuaian pajak yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi sorotan utama, terutama bagi sektor industri otomotif.

Dalam mengulas dampak dan penyesuaian terhadap perubahan ini, Wakil Presiden Direktur Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN), Bob Azam, serta Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, memberikan perspektif yang berbeda.

Menurut Bob Azam, kenaikan PPN sebesar 12% akan memberikan dampak signifikan pada industri otomotif, terutama terkait dengan rantai pasokan.

Bob menyoroti perlunya pemerintah menerapkan mitigasi kenaikan PPN untuk meminimalkan dampak negatif.

Sebagai informasi, UU HPP telah mengatur bahwa tarif PPN telah naik dari 10% menjadi 11% pada 1 April 2022, dan dijadwalkan untuk kembali naik menjadi 12% paling lambat pada 1 Januari 2025.

Dalam konteks ini, Bob memberikan pandangan yang berfokus pada dampak langsung dari kenaikan tarif PPN terhadap berbagai aspek ekonomi, seperti biaya produksi, harga jual, dan daya beli konsumen.

Pandangannya menyoroti potensi konsekuensi yang dapat muncul akibat kebijakan tersebut.

"PPN 12 persen berdampak ke rantai pasok industri, mitigasi pemerintah yang mengusahakan, yang tadinya berjenjang, ya final aja. Karena sekarang jadinya berlipat," terang Bob, dikutip Kamis, 21 Maret 2024.

Di sisi lain, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa kenaikan tarif PPN sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Pernyataannya menunjukkan komitmen pemerintah untuk mengimplementasikan kebijakan yang telah direncanakan.

Akan Dibahas

Meskipun demikian, Airlangga juga memberikan jaminan bahwa kebijakan tersebut akan dibahas lebih lanjut dan dilaksanakan oleh pemerintah selanjutnya.

Tindakan ini menunjukkan bahwa pemerintah memperhatikan berbagai sudut pandang dan memperhitungkan implikasi yang lebih luas sebelum mengambil keputusan final.

Keseluruhan, sikap pemerintah yang menggabungkan kepastian implementasi dengan komitmen untuk mendiskusikan lebih lanjut menunjukkan upaya untuk memastikan kelangsungan dan keadilan dalam sektor industri otomotif.

Hal tersebut menggarisbawahi pentingnya pendekatan yang cermat dan berimbang dalam menghadapi perubahan kebijakan yang dapat memengaruhi ekonomi dan masyarakat secara luas.

Pemerintah juga menekankan bahwa penyesuaian tarif PPN dapat bervariasi antara 5% hingga 15%, bergantung pada kebijakan pemerintah di masa mendatang.

Hal ini memberikan sedikit fleksibilitas dalam implementasi kebijakan, mungkin untuk mengakomodasi dinamika pasar dan kebutuhan industri.

Dengan demikian terdapat ruang untuk diskusi lebih lanjut dan penyesuaian yang sesuai untuk meminimalkan dampak negatif dan memastikan kelangsungan industri otomotif ke depannya. (*)

Tags pajakBagikan

RELATED NEWS