Profil Ridwan Mansyur, Hakim Baru MK

Pratiwi - Sabtu, 09 Desember 2023 13:18 WIB
Hakim Konsitusi Ridwan Mansyur

JAKARTA - Ridwan Mansyur resmi menjadi Hakim Konstitusi pada Mahkamah Konstitusi (MK) usai mengucapkan sumpahnya di hadapan Presiden Jokowi, Jumat 8 Desember Negara. Ridwan menjadi Hakim Konstitusi menggantikan Manahan MP Sitompul yang memasuki masa pensiun pada Desember 2023.

Dirinya menjadi Hakim MK yang diusulkan oleh unsur yudikatif dalam hal ini Mahkamah Agung. Sebelum menduduki jabatan barunya sebagai Hakim Konstitusi, Ridwan Mansyur merupakan Panitera di MA dan pernah menjadi hakim di beberapa tingkat pengadilan.

Ridwan tercatat pernah menjadi hakim yang mengadili Pollycarpus Budihari Priyanto dalam kasus pembunuhan Aktivis Hak Asasi Manusia, Munir Said Thalib. Dilansir dari laman resmi Mahkamah Agung, karier Ridwan Mansyur di ranah hukum dimulai sebagai calon hakim pada Pengadilan Negeri Bekasi pada tahun 1986.

Tiga tahun berselang, Pria kelahiran Lahat, Sumatera Selatan 11 November 1959 ini memulai debutnya sebagai Hakim di Pengadilan Negeri Muara Enim pada tahun 1989. Ridwan bertugas lama sebagai Hakim di Muara Enim hampir selama 9 tahun. Dirinya kemudian dipindah tugaskan menjadi Hakim Pengdilan Negeri Cibinong pada tahun 1998.

Jabatan di tempat baru itu dilakukannya selama empat tahun hingga 2002. Ridwan kemudian kembali dirotasi dan ditempatkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sampai dengan tahun 2006. Usai dari PN Jakarta Pusat, Ridwan mendapatkan jabatan barunya sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Purwakarta.

Jabatan itu diembannya selama setahun hingga akhirnya Ridwan pergi jauh menuju Batam untuk menduduki jabatan yang sama di PN Batam. Setahun menjabat sebagai wakil, dirinya kemudian naik jabatan sebagai Ketua PN Batam pada tahun 2008.

Masih pada jabatan yang sama sebagai, Ridwan dipindahkan sebagai Ketua Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus pada tahun 2010. Nasib bagus sepertinya terus berpihak pada dirinya hingga dipromosikan sebagai Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jakarta.

Usai menjabat selama lima tahun antara 2012-2017, Ridwan Mansyur kembali naik menjadi Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Bangka Belitung. Lokasi berikutnya yang menjadi tempatnya berlabuh dengan jabatan yang sama adalah Pengadilan Tinggi Tanjungkarang.

Jabatan itu dilakoninya selama dua tahun sebelum akhirnya kembali dipindahkan ke Pulau Jawa untuk menduduki jabatan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Semarang pada tahun 2020. Belum genap setahun menjabat di Semarang, Mahkamah Agung kemudian menarik dirinya menjadi Panitera pada 3 Februari 2021.

Harta Kekayaan

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkannya secara periodik pada 31 Desember 2023, Ridwan Mansyur memiliki total kekayaan Rp5.046.637.758. Dirinya tercatat memiliki lima bidang tanah di sejumlah wilayah dengan nilai total Rp2.980.000.000.

Ridwan Mansyur dalam LHKPNnya tercatat hanya memiliki satu unit mobil tipe Toyota All New FortuneR 2.4 VRZ 4X2 A/T LUX Diesel Tahun 2017 senilai Rp200.000.000. Dirinya juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp890.000.000. Mantan Panitera MA itu memiliki kas dan setara kas senilai Rp1.177.937.758 serta tercatat memiliki utang senilai Rp201.300.000. (*)

Tags Hakim MKBagikan

RELATED NEWS